Arinal Djunaidi Bersaksi di Sidang Korupsi Dana PI 10 Persen

Sedang Trending 2 jam yang lalu

Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menghadiri sidang lanjutan perkara korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Lampung Energi Berjaya (LEB) senilai Rp271 miliar sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang pada Rabu, 13 Mei 2026.

Dalam pantauan detikSumbagsel, persidangan sempat memanas ketika Hakim Anggota Ayanef Yulius menegur Arinal karena terus menyela penjelasan mengenai prosedur penerbitan surat keputusan (SK) penunjukan perusahaan pengelola dana tersebut.

Ayanef mempertanyakan alasan Arinal menerbitkan SK baru untuk PT LEB, padahal gubernur sebelumnya, M Ridho Ficardo, telah menunjuk PT Wahana Raharja melalui keputusan resmi untuk mengelola dana migas tersebut.

"Saudara tahu tidak bahwa ini sebenarnya bukan hanya informasi akan mendapat, tapi sudah dilaksanakan oleh gubernur sebelumnya dana PI ini, dengan menunjuk PT Wahana Raharja melalui keputusan gubernur," kata Ayanef Yulius, Hakim Anggota.

Hakim menilai Arinal memberikan kesan bahwa proyek tersebut masih berupa peluang 80 persen, meskipun secara administratif prosesnya sudah berjalan sejak masa kepemimpinan sebelumnya.

"Tapi itu kan bukan hanya informasi akan kemungkinan, tapi sudah mulai berjalan itu. Sementara Saksi mengatakan tadi bahwa ini baru 80 persen, seakan-akan itu hanya masih peluang, sementara gubernur yang lama sudah melaksanakan itu. Coba itu gimana?" sambung Ayanef Yulius, Hakim Anggota.

Arinal berusaha memberikan argumen bahwa pengelolaan dana tersebut merupakan hasil koordinasi dengan pihak Pertamina dan SKK Migas, namun ia terus berbicara sebelum hakim selesai bertanya.

"Saya jawab dulu, Pak. Dengan SKK Migas," kata Arinal Djunaidi, Saksi.

Sikap saksi yang terus mendominasi pembicaraan memicu reaksi keras dari majelis hakim yang mengingatkan otoritas kepemimpinan di dalam ruang persidangan.

"Saya di sini hakimnya, Pak, bukan Bapak!" tegas Ayanef Yulius, Hakim Anggota.

Selain masalah prosedur SK, majelis hakim mendalami keterlibatan adik ipar Arinal, Budi Kurniawan, yang menjabat sebagai Direktur Operasional PT LEB sekaligus terdakwa dalam kasus ini.

Hakim Anggota Heri Hartanto mempertanyakan tujuan awal pengelolaan dana PI sebelum menyinggung soal pengisian jabatan di internal BUMD tersebut.

“Kan sudah dijelaskan tadi supaya mengarahkan kepada mereka bisnis yang baik. Yang kedua untuk operasional mereka, ketiga untuk pendapatan asli daerah,” jawab Arinal Djunaidi, Saksi.

Merespons jawaban itu, hakim menanyakan apakah ada arahan khusus kepada mantan Sekdaprov Lampung Fahrizal Darminto untuk meloloskan Budi Kurniawan ke jajaran direksi.

“Saya tidak pernah berbicara seperti itu. Mereka jadi pengurus dan direktur berdasarkan fit and proper test. Saya tidak pernah meminta kalau Budi Kurniawan ini harus,” kata Arinal Djunaidi, Saksi.

Arinal mengklaim baru mengetahui kerabatnya tersebut masuk ke PT LEB setelah yang bersangkutan melaporkan hasil seleksi yang telah diumumkan secara resmi.

“Karena kita tahu Budi Kurniawan ini kan adik ipar bapak. Apa tahu adik iparnya daftar direksi?” tanya Heri Hartanto, Hakim Anggota.

Berdasarkan laporan IDN Times, Arinal mengaku bersyukur atas pencapaian adik iparnya tersebut meskipun mengaku tidak mengikuti proses pendaftarannya sejak awal.

“Tidak tahu. Dia lapor bahwa sudah diterima hasil seleksi, saya bilang syukur alhamdulillah,” ujar Arinal Djunaidi, Saksi.

Di sisi lain, Kejati Lampung menjelaskan alasan pemindahan penahanan Arinal dari Rutan Way Huwi ke Lapas Rajabasa yang dilakukan sejak Kamis, 9 Mei 2026, demi kelancaran pembuktian perkara.

Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, menegaskan pemisahan dilakukan agar tersangka tidak berinteraksi dengan tiga terdakwa lainnya, yakni M. Hermawan Eriadi, Budi Kurniawan, dan Heri Wardoyo.

"Pemindahan tempat penahanan bagi tersangka ARD dilakukan demi pembuktian, baik di tingkat penyidikan maupun penuntutan," jelas Ricky Ramadhan, Kasi Penkum Kejati Lampung.

Pihak kejaksaan mengkhawatirkan adanya hambatan dalam proses hukum jika keempat pihak yang terlibat dalam skandal PT LEB ini tetap berada di satu lokasi penahanan yang sama.

"Kalau tidak segera diambil langkah memindahkan tempat penahanan terhadap tersangka ARD, dikhawatirkan dapat mengganggu proses penyidikan dan penuntutan," lanjut Ricky Ramadhan, Kasi Penkum Kejati Lampung.

Sebelumnya, Arinal sempat tidak hadir dalam panggilan sidang tanggal 30 April 2026 karena alasan kesehatan, namun kini dinyatakan layak mengikuti persidangan berdasarkan hasil pemeriksaan RS Urip Sumoharjo.

Ketua Majelis Hakim Firman Khadafi Tjindarbumi sempat menyoroti alasan ketidaksiapan mental yang diajukan Arinal sebagai dalih ketidakhadiran dalam sidang pekan sebelumnya.

"Saat ini, berdasarkan hasil pemeriksaan dari RS Urip Sumoharjo Bandarlampung, yang bersangkutan dinyatakan sehat. Tapi, dia bikin pernyataan kalau secara mental tidak siap. Alasan ini tidak dapat diterima secara hukum sebagai dasar tidak hadir di persidangan," beber Firman Khadafi Tjindarbumi, Ketua Majelis Hakim.

Arinal Djunaidi telah ditetapkan sebagai tersangka keempat dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp268,7 miliar ini sejak 28 April 2026 dan kini menjalani masa penahanan hingga 17 Mei 2026.