Polda Metro Jaya menggagalkan upaya penyelundupan 760 botol berisi merkuri seberat 760 kilogram yang akan dikirim ke Filipina melalui Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Pengungkapan tindak pidana perdagangan mineral ilegal ini dilakukan pada Selasa, 21 April 2026, sekitar pukul 20.00 WIB oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Sebagaimana dilansir dari Detikcom, petugas mengamankan sebuah peti kemas yang ditujukan kepada Takasi Kin Hardware Trading di Manila, Filipina. Pengungkapan berawal dari pengecekan awal dokumen ekspor oleh pihak Bea dan Cukai yang menemukan ketidaksesuaian antara dokumen dengan jenis barang di dalam peti kemas.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Victor Dean Mackbon menjelaskan bahwa petugas menemukan ratusan botol cairan perak tersebut disembunyikan secara rapi. Merkuri tersebut dimasukkan ke dalam selongsong karton yang kemudian disisipkan di tengah gulungan karpet.
"Di mana kegiatan tersebut berhasil ditemukan berupa 760 botol cairan berwarna silver yang pada kemasan terdapat label tulisan 'Mercury Gold 1 Kg' yang disimpan pada selongsong karton dan disisipkan pada 145 gulungan karpet. Jadi modusnya pelaku menyembunyikan di dalam gulungan-gulungan karpet," ujar Kombes Victor Dean Mackbon, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya.
Penyidikan lebih lanjut mengungkap bahwa ratusan botol merkuri bermerek 'Mercury Gold 1 Kg' tersebut adalah milik tersangka berinisial MAL. Barang terlarang itu dipesan oleh seorang warga negara asing berinisial AB yang berdomisili di Davao, Filipina, dengan pasokan yang didapat dari tersangka lain berinisial H.
"Berdasarkan hasil pengembangan dari tersangka, bahwa mendapatkan merkuri dari tersangka inisial H selaku penjual merkuri. Dan dari pengakuan bahwa penjualan merkuri ini yang dikirim ke Filipina itu sejak tahun 2021," ucap Kombes Victor Dean Mackbon, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya.
Dalam skema bisnis ilegal ini, tersangka MAL memperoleh keuntungan sebesar Rp300 ribu per botol dari omzet Rp2,7 juta per kilogram yang ia terima. Sementara itu, tersangka H berperan sebagai pemasok yang menjual barang tersebut kepada MAL dengan harga Rp2,4 juta dari modal awal Rp2,1 juta.
"Modus operandi bahwa yang dilakukan oleh para tersangka adalah mencarikan dan mengirimkan merkuri dengan cara disimpan pada selongsong karton dan disisipkan pada gulungan karpet. Kemudian, dikirim menggunakan peti kemas tujuan Filipina, Manila," ucap Kombes Victor Dean Mackbon, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya.
Polisi menyatakan bahwa para tersangka menjalankan bisnis ini tanpa Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), izin pengangkutan, maupun izin penjualan yang sah. Selain menyita 760 botol merkuri dan satu rol karpet, penyidik telah memeriksa sedikitnya sembilan orang saksi dalam kasus ini.
Kombes Victor Dean Mackbon menyebutkan bahwa praktik ilegal ini telah berlangsung lama dan mengakibatkan kerugian negara mencapai angka puluhan miliar rupiah. Total estimasi kerugian dihitung berdasarkan frekuensi pengiriman yang dilakukan sejak empat tahun lalu.
"Kerugian negara yang dialami terkait penjualan merkuri ini kurang lebih Rp 30 miliar," ujar Kombes Victor Dean Mackbon, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya.
Setiap pengiriman rata-rata terdiri dari dua hingga empat peti kemas tergantung pada skala permintaan saat itu. Polisi kini menjerat para tersangka dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
"Setiap pengiriman rata-rata 2 sampai 4, tergantung jenis usaha. Karena kejadian tidak hanya sekali, nilainya bisa sampai Rp 30 miliar dari 2021 sampai saat ini," ucap Kombes Victor Dean Mackbon, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·