Industri perbankan syariah di Indonesia terus mencatatkan pertumbuhan yang positif dan solid di tengah dinamika ekonomi global maupun domestik. Dikutip dari Money, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa hingga Maret 2026, sektor ini menunjukkan kinerja yang kuat pada aspek aset, pembiayaan, hingga dana pihak ketiga.
OJK menilai peningkatan konsisten di level dua digit ini menjadi indikator keberhasilan transformasi sektor keuangan syariah. Perkembangan ini sejalan dengan penerapan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023–2027.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa industri perbankan syariah saat ini menunjukkan pertumbuhan yang resilien dan berkelanjutan. Hal ini ditopang oleh penguatan fungsi intermediasi serta peningkatan kepercayaan masyarakat secara luas.
“Momentum pertumbuhan tersebut menjadi milestone penting dari upaya transformasi dan penguatan industri perbankan syariah nasional yang mengacu pada Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023–2027,” kata Dian dalam siaran pers, Jumat (16/5/2026).
Berdasarkan data resmi OJK, aset industri perbankan syariah mengalami pertumbuhan sebesar 10,49 persen secara tahunan atau year-on-year (yoy). Nilai total aset tersebut kini telah menyentuh angka Rp 1.061,61 triliun hingga periode Maret 2026.
Kenaikan aset ini juga diikuti oleh sektor penyaluran dana. Pembiayaan perbankan syariah tercatat tumbuh sebesar 9,82 persen (yoy) dengan nilai total mencapai Rp 716,40 triliun.
Penghimpunan dana dari masyarakat turut mencatat performa yang impresif. Dana Pihak Ketiga (DPK) pada perbankan syariah mengalami peningkatan hingga 11,14 persen (yoy) menjadi Rp 811,76 triliun.
Dari aspek intermediasi, rasio Financing to Deposit Ratio (FDR) menunjukkan tren penguatan hingga berada di angka 87,65 persen. Kondisi ini memperlihatkan peran aktif perbankan syariah dalam mendukung pergerakan sektor riil nasional.
Kualitas pembiayaan di industri ini juga dilaporkan tetap berada dalam kondisi yang aman dan terjaga. Rasio pembiayaan bermasalah atau Non Performing Financing (NPF) Gross tercatat sebesar 2,28 persen, sedangkan NPF Net berada di level 0,87 persen.
Dian Ediana Rae mengungkapkan bahwa seluruh capaian positif ini tidak lepas dari implementasi RP3SI yang sudah berjalan sejak tahun 2023. Roadmap ini menjadi panduan strategis jangka menengah bagi arah industri.
“Setelah diterbitkan pada tahun 2023, RP3SI 2023-2027 telah memberikan dampak positif dalam pengembangan perbankan syariah nasional. OJK secara konsisten mengawal implementasi RP3SI ini melalui berbagai langkah strategis bersama para pemangku kepentingan guna memperkuat transformasi dan daya saing perbankan syariah nasional,” ujar dia.
Pilar pertama dalam RP3SI menitikberatkan pada penguatan struktur serta ketahanan industri perbankan syariah. Saat ini, sudah ada tiga bank syariah berskala besar yang berhasil masuk ke dalam kategori Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti (KBMI) 2 dan 3.
Pada tahun ini, OJK memproyeksikan pembentukan satu Bank Umum Syariah (BUS) baru melalui mekanisme pemisahan atau spin-off. Kehadiran entitas baru ini diproyeksikan mampu memperkokoh struktur industri, khususnya pada kelompok KBMI 2.
Langkah penguatan juga menyasar sektor Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Syariah melalui proses konsolidasi. OJK tengah memproses penggabungan terhadap 21 BPR/BPR Syariah yang nantinya akan menghasilkan sembilan BPR Syariah yang lebih efisien dan kompetitif.
Akselerasi Inovasi Produk Keuangan Syariah
OJK terus mendorong pelaku industri untuk mengembangkan karakteristik unik dari produk-produk syariah. Guna mendukung hal tersebut, regulator telah menerbitkan sembilan pedoman produk sebagai acuan standardisasi implementasi akad syariah.
Selain itu, regulasi baru berupa Peraturan OJK (POJK) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Produk Investasi Perbankan Syariah resmi diterbitkan. Peraturan ini hadir untuk memayungi inovasi produk investasi berbasis syariah di tanah air.
Percepatan ekosistem ini juga didukung oleh Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS) yang dibentuk pada 2025. Komite ini bertugas mengeluarkan rekomendasi strategis demi mempercepat pertumbuhan industri.
Beberapa rekomendasi dari KPKS meliputi penyesuaian rasio utang berbasis bunga pada Daftar Efek Syariah dan penerbitan Fatwa Nomor 166/DSN-MUI/II/2026 terkait Kegiatan Usaha Bulion. Komite juga mendorong penempatan dana pemerintah di lembaga keuangan syariah.
Inovasi instrumen baru kini mulai diimplementasikan di lapangan, salah satunya melalui Cash Waqf Linked Deposit (CWLD). Instrumen ini sudah diterapkan oleh sembilan bank syariah, tiga Unit Usaha Syariah (UUS), dan sembilan BPR Syariah dengan total penghimpunan dana Rp 22,76 miliar dari proyek senilai Rp 907,73 juta.
Skema Shariah Restricted Investment Account (SRIA) juga sudah mulai berjalan dalam tahap piloting oleh satu bank syariah dan satu UUS. Nominal uji coba instrumen SRIA ini telah mencapai Rp 1,35 triliun.
Fokus Pembiayaan dan Pemberdayaan Sektor UMKM
Sinergi erat terus dibangun OJK bersama Bank Pembangunan Daerah (BPD) dan pemerintah daerah untuk memperluas akses layanan di berbagai wilayah. Langkah nyata diwujudkan melalui rangkaian workshop strategis di Banda Aceh pada Oktober 2024 dan di Surabaya pada November 2025.
Perbankan syariah diwajibkan untuk terus meningkatkan kontribusinya terhadap pemberdayaan ekonomi masyarakat di sektor riil. Fokus utama penyaluran dana diarahkan pada segmen pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Hingga posisi Maret 2026, realisasi penyaluran pembiayaan untuk sektor UMKM oleh industri perbankan syariah nasional telah mencapai Rp 217,86 triliun. Langkah ini menjadi bagian penting dalam pemenuhan target pilar keempat dalam RP3SI.
OJK menegaskan bahwa keberhasilan jangka panjang dari roadmap ini membutuhkan komitmen dari seluruh pemangku kepentingan. Agenda Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah dan penerbitan Buku Laporan Pemantauan Implementasi RP3SI terus dijalankan secara berkala sebagai instrumen transparansi dan akuntabilitas.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·