Otoritas Jasa Keuangan menilai rencana program Kredit Rakyat dengan bunga maksimal 5 persen yang diusulkan Presiden Prabowo Subianto dapat memperluas akses pembiayaan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, dilansir dari Money pada Minggu (17/5/2026).
Gagasan tersebut sebelumnya disampaikan Presiden Prabowo dalam peringatan Hari Buruh Internasional yang menginstruksikan bank-bank pelat merah menyediakan kredit bertajuk pembiayaan murah dengan tenor satu tahun.
Langkah penyesuaian bunga ini dipandang otoritas sebagai instrumen pendorong roda ekonomi sekaligus peluang bisnis perbankan jangka panjang jika dikelola secara hati-hati.
“Program Kredit Rakyat yang diinisiasi Pemerintah dinilai sangat baik, dapat dimanfaatkan oleh bank sebagai kesempatan bisnis yang berkelanjutan sehingga masyarakat terutama yang berpenghasilan rendah dan unbankable dapat merasakan manfaatnya secara berkesinambungan,” ujar Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK dalam jawaban tertulis Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK.
Meski mendorong aspek inklusi keuangan bagi kelompok masyarakat unbankable, OJK meminta industri perbankan nasional tetap memperkuat tata kelola serta manajemen risiko internal.
“Mempertimbangkan hal tersebut, bank perlu meningkatkan kualitas tata kelola dan manajemen risiko yang baik dalam menjalankan program dimaksud agar dapat menjadi program yang berkesinambungan sesuai dengan risk appetite dan expertise bank,” kata Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK.
Langkah antisipasi risiko juga menjadi sorotan utama OJK mengingat penyaluran kredit ke sektor yang belum terjamah layanan keuangan formal berpotensi memicu kenaikan rasio kredit bermasalah atau non-performing loan.
“Dalam mengantisipasi potensi risiko kredit dari program tersebut, OJK mendorong penguatan pengawasan serta pelaksanaan stress test secara berkala untuk memastikan ketahanan permodalan dan kualitas aset tetap terjaga di berbagai skenario ekonomi,” ujar Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK.
Selain pelaksanaan uji ketahanan permodalan, perbankan diwajibkan membentuk dana pencadangan yang memadai guna memitigasi kemungkinan kerugian di masa mendatang.
“Selain itu, bank juga diminta melakukan pencadangan yang memadai sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna mengantisipasi potensi kerugian kredit,” kata Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK.
Penyaluran pembiayaan ini pun tetap diwajibkan mengacu pada prinsip kehati-hatian 5C yang meliputi aspek penilaian watak, kapasitas, modal, agunan, hingga kondisi ekonomi debitur.
“Bank juga diminta tetap menerapkan prinsip 5C (Character, Capacity, Capital, Collateral, dan Condition of Economy) dalam proses penyaluran kredit agar kualitas pembiayaan tetap terjaga,” ujar Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK.
Demi menjaga stabilitas sektor jasa keuangan, OJK berkomitmen mengawal implementasi program agar tidak mengganggu margin keuntungan dan ketahanan modal perbankan.
“OJK juga akan senantiasa berkoordinasi dengan Pemerintah dan stakeholders lainnya agar pelaksanaan Program Kredit Rakyat tepat saran dan termitigasi dengan baik, serta berjalan secara sehat dan berkelanjutan,” kata Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK.
Sementara itu, data OJK mencatat rata-rata tertimbang suku bunga Kredit Rupiah pada Maret 2026 berada di angka 8,76 persen atau menurun dari posisi Februari 2026 yang sebesar 8,80 persen.
“Penurunan tersebut didorong dari penurunan rerata tertimbang suku bunga kredit produktif, baik KMK (Kredit Modal Kerja) dan KI (Kredit Investasi) yoy masing-masing mengalami penurunan sebesar 67 bps dan 68 bps sehingga menjadi 8,00 persen dan 7,90 persen,” ujar Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK.
Penurunan suku bunga kredit perbankan ini bergerak selaras dengan penyusutan BI Rate dalam setahun terakhir yang kini berada di level 4,75 persen.
“Penurunan suku bunga Kredit Rupiah tersebut sejalan dengan penurunan rerata tertimbang DPK Rupiah (yoy) sebesar 55 bps sehingga menjadi 2,66 persen yang juga dikontribusikan dari penurunan BI Rate selama setahun terakhir dari sebesar 5,75 persen pada Maret 2025 menjadi sebesar 4,75 persen pada Maret 2026, dengan kondisi penurunan BI Rate terakhir pada September 2025,” kata Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK.
OJK memperkirakan tren penurunan suku bunga kredit masih akan berlanjut, meskipun realisasinya sangat bergantung pada struktur biaya dana masing-masing entitas bank.
“Secara umum, penurunan BI Rate akan direspons oleh bank melalui penurunan suku bunga kredit, oleh karena itu suku bunga kredit diperkirakan masih dalam tren menurun,” ujar Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK.
Perbankan kemudian disarankan untuk memperbesar porsi dana murah guna menciptakan ruang penurunan suku bunga yang lebih efisien.
“Adapun penurunan suku bunga pada masing-masing bank akan tergantung pada strategi dan struktur biaya masing-masing bank, terutama terkait dengan biaya dana Cost of Fund (CoF),” kata Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK.
Selain indikator makroekonomi domestik, OJK mengingatkan perbankan agar terus mencermati dinamika geopolitik global yang dinilai masih menantang.
“Untuk itu, perbankan perlu mengelola strategi pendanaan mereka, khususnya untuk meningkatkan porsi dana murah sehingga akan menciptakan ruang bagi penurunan suku bunga kredit,” ujar Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK.
Otoritas menambahkan bahwa dinamika suku bunga internasional turut dipengaruhi oleh kebijakan bank sentral Amerika Serikat yang menahan tingkat suku bunga acuannya.
“Selain itu, upaya penurunan lebih lanjut suku bunga diharapkan juga tetap memperhatikan kondisi geopolitik dan dinamika ekonomi global,” kata Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK.
Kebijakan ekonomi global tersebut terangkum dalam keputusan resmi The Fed pada akhir April 2026 yang mempertahankan suku bunga acuan di level 3,50 persen hingga 3,75 persen.
“Di tengah kondisi tersebut, pada rapat Federal Open Market Committee (FOMC) pada akhir April 2026, The Fed memutuskan untuk mempertahankan suku bunga acuan (Fed Funds Rate) sebesar 3,50 persen-3,75 persen yang tentunya turut mempengaruhi suku bunga baik secara global maupun domestik,” ujar Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK.
Sebagai langkah lanjutan, perbankan diminta melakukan penyesuaian suku bunga secara bertahap demi menjaga kesehatan finansial lembaga masing-masing.
“OJK senantiasa menghimbau agar perbankan dapat secara bertahap menyesuaikan tingkat suku bunganya agar tetap sejalan dengan kondisi pasar dan rasio keuangan yang sehat,” kata Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·