Asosiasi PKL puji komitmen DKI lindungi UMKM di tengah kondisi global

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta (ANTARA) - Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) mengapresiasi komitmen Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung yang melindungi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di tengah kondisi global dan perekonomian yang penuh ketidakpastian.

“Tentunya kita tidak ingin di tengah-tengah kondisi ekonomi, tekanan global yang begitu berat, semakin membebani rakyat. Dan, jangan sampai ada sebuah penghilangan kesempatan untuk berusaha bagi PKL dan UMKM di DKI Jakarta, baik itu asongan, warung kelontong, dan UMKM,” ujar Ketua APKLI Ali Mahsun di Jakarta, Minggu.

Ali menyebut komitmen perlindungan pada pedagang kaki lima juga terlihat dengan keberadaan regulasi, salah satunya Peraturan Daerah mengenai Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR) DKI Jakarta No 7 Tahun 2025.

Ali menilai aturan itu memenuhi keseimbangan antara kesehatan dan ekonomi.

“Gubernur Pramono Anung memberikan sebuah keputusan bahwa KTR DKI Jakarta merupakan sebuah perda yang seimbang antara kesehatan dan ekonomi. Dan, Gubernur selalu menyatakan secara konsisten bahwa Perda KTR tidak boleh membunuh ekonomi rakyat kecil,” ungkap Ali.

Ali mengatakan berdasarkan data APKLI, terdapat sekitar 1,1 juta pedagang kecil di Jakarta yang nasibnya kini berada di ujung tanduk.

Jumlah tersebut mencakup warung kelontong, pedagang asongan, hingga PKL.

Oleh karena itu, Perda KTR dinilai sangat berpengaruh terhadap pendapatan UMKM.

“Kami menghormati dan mengapresiasi langkah nyata Gubernur DKI Jakarta yang sejak awal sudah menyampaikan tidak boleh membunuh pelaku ekonomi rakyat, PKL dan UMKM. Serta tidak boleh ada perluasan kawasan tanpa rokok yang kemudian mengganggu perputaran roda ekonomi rakyat,” ujar Ali.

Baca juga: Warga Jakarta diminta laporkan pelanggaran Kawasan Tanpa Rokok

Baca juga: Hippindo berharap Perda KTR tak rugikan ritel modern

Baca juga: UMKM minta DPRD DKI patuhi hasil fasilitasi Kemendagri soal KTR

Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
Editor: Mentari Dwi Gayati
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.