Aturan Upah Lembur Kerja di Hari Libur Nasional Menurut Kemenaker

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Pekerja yang tetap menjalankan tugas pada hari libur nasional berhak mendapatkan kompensasi berupa upah lembur. Kewajiban pengusaha dalam membayar upah tambahan ini telah diatur secara resmi guna menjamin hak-hak karyawan yang tetap produktif di masa libur resmi.

Dilansir dari Detikcom, Kementerian Ketenagakerjaan melalui akun Instagram resmi @kemnaker menegaskan bahwa pengusaha wajib membayar upah kerja lembur kepada pekerja yang bersangkutan. Aturan ini berlaku mutlak bagi setiap perusahaan yang mempekerjakan stafnya saat tanggal merah.

Penting untuk diketahui bahwa peraturan perundang-undangan di Indonesia tidak mengatur adanya penggantian hari libur sebagai substitusi kerja lembur pada hari libur nasional. Oleh karena itu, kompensasi dalam bentuk uang lembur menjadi satu-satunya kewajiban yang harus dipenuhi pemberi kerja.

Pengusaha yang mengabaikan kewajiban membayar uang lembur dapat terjerat konsekuensi hukum yang serius. Hal ini tertuang secara jelas dalam Pasal 81 angka 68 UU Nomor 6 Tahun 2023 yang mengatur sanksi pidana maupun denda administratif.

Sanksi bagi pelanggar meliputi pidana kurungan dengan durasi paling singkat satu bulan hingga maksimal 12 bulan. Selain hukuman fisik, pengusaha juga terancam denda finansial mulai dari Rp 10.000.000,00 hingga paling banyak Rp 100.000.000,00.

Sistem Penghitungan Upah Lembur

Metode penghitungan upah lembur dibedakan berdasarkan skema waktu kerja yang diterapkan oleh masing-masing perusahaan. Dasar perhitungan utamanya menggunakan rumus 1/173 dikalikan dengan upah sebulan.

Angka 1/173 tersebut berasal dari perhitungan rata-rata waktu kerja dalam setahun, yakni 52 minggu dikalikan 40 jam kerja per minggu, kemudian dibagi 12 bulan. Jika upah terdiri dari gaji pokok dan tunjangan tetap, maka dasar penghitungannya adalah 100 persen dari total upah tersebut.

Skema 6 Hari Kerja (40 Jam Seminggu)

Bagi perusahaan yang menerapkan sistem 7 jam kerja sehari dalam 6 hari kerja, pembayarannya dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Jam pertama hingga jam ketujuh diberikan dua kali upah per jam.
  • Jam kedelapan dibayar sebesar tiga kali upah per jam.
  • Jam kesembilan, kesepuluh, hingga kesebelas diberikan empat kali upah per jam.

Skema 5 Hari Kerja (40 Jam Seminggu)

Untuk perusahaan dengan skema 8 jam kerja sehari selama 5 hari kerja, berikut adalah detail penghitungan lemburnya:

  • Jam pertama hingga jam kedelapan dibayar dua kali upah per jam.
  • Jam kesembilan diberikan tiga kali upah per jam.
  • Jam kesepuluh, kesebelas, serta jam kedua belas dibayar empat kali upah per jam.

Apabila komponen upah melibatkan tunjangan tidak tetap dan jumlah gabungan gaji pokok serta tunjangan tetap kurang dari 75 persen total upah, maka dasar penghitungan lembur diambil dari nilai 75 persen keseluruhan upah tersebut.