Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia resmi menunda rencana revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2025 yang bertujuan menaikkan tarif royalti berbagai komoditas mineral. Keputusan penundaan tersebut diumumkan di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, pada Senin (11/5/2026).
Bahlil menjelaskan bahwa angka kenaikan tarif yang sebelumnya sempat beredar merupakan hasil kajian internal untuk bahan dengar pendapat publik. Dilansir dari Bloombergtechnoz, langkah penundaan ini diambil pemerintah sebagai bentuk respons atas berbagai aspirasi yang disampaikan oleh para pelaku usaha di sektor pertambangan.
"Selama beberapa hari ini feedback-nya sudah ada. Ketika ada tanggapan yang mungkin kurang pas atau tidak, harus kita membangun formulasi baru, ya saya sebagai menteri ESDM akan melakukan evaluasi itu dan itu kan belum menjadi keputusan," kata Bahlil kepada awak media di Kementerian ESDM, Senin (11/5/2026).
Bahlil menekankan pentingnya keseimbangan antara perolehan negara dan keberlangsungan bisnis bagi para pengusaha tambang. Saat ini, pemerintah sedang menyusun ulang skema perhitungan royalti agar tetap memberikan keuntungan yang adil bagi kedua belah pihak.
"Maka ini saya pikir saya akan pending untuk membangun formulasi yang baik yang saling menguntungkan. Negara untung, tetapi juga pengusaha harus untung," tegas Bahlil.
Kementerian ESDM sebelumnya merancang penyesuaian tarif Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk komoditas strategis seperti emas, tembaga, nikel, perak, dan timah. Rencana tersebut mencakup perubahan struktur tarif progresif yang sangat bergantung pada fluktuasi Harga Mineral Acuan (HMA).
Berdasarkan data usulan yang ditunda, tarif royalti konsentrat tembaga diusulkan naik dari maksimal 10% menjadi 13% jika harga di atas US$13.000 per dmt. Sementara untuk emas, tarif tertinggi yang semula 16% diusulkan melonjak hingga 20% apabila harga menembus level US$5.000 per troy ounce.
| Konsentrat Tembaga | 10% | 13% |
| Katoda Tembaga | 7% | 10% |
| Emas | 16% | 20% |
| Perak | 5% (Flat) | 8% (Progresif) |
| Bijih Nikel | 19% | 19% (Rentang Harga Berubah) |
| Logam Timah | 10% | 20% |
Sektor nikel juga direncanakan mengalami perubahan rentang harga meskipun tarif tertinggi tetap di angka 19%. Pada usulan baru, tarif maksimal 19% tersebut akan berlaku ketika HMA nikel berada di atas US$26.000 per ton, lebih rendah dari batas sebelumnya yakni US$31.000 per ton.
Kenaikan paling signifikan terlihat pada komoditas timah, di mana tarif dasar diusulkan naik dari 3% menjadi 5%. Selain itu, batas tarif royalti tertinggi untuk logam timah direncanakan melesat hingga dua kali lipat menjadi 20% untuk harga di atas US$50.000 per ton.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·