Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati perpanjangan dana Otonomi Khusus (Otsus) untuk Provinsi Aceh dalam rapat dengar pendapat yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, pada Rabu (15/4/2026).
Kesepakatan ini diambil mengingat status dana Otsus Aceh yang telah berjalan sejak tahun 2007 tersebut dijadwalkan akan berakhir pada tahun 2027 mendatang.
Wakil Ketua Baleg DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menyatakan bahwa saat ini pihaknya tengah menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemerintahan Aceh sebagai dasar hukum kelanjutan kekhususan wilayah tersebut.
"Kita sudah sepakat akan memperpanjang kekhususan pemerintahan Aceh ini dan juga termasuk juga akan memperpanjang dana otonomi khusus," kata Ahmad Doli Kurnia sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Meskipun kesepakatan perpanjangan telah dicapai, Baleg DPR RI belum menentukan rincian nominal dana yang akan dialokasikan karena masih dalam tahap pembahasan mendalam.
Langkah legislatif ini sejalan dengan usulan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, yang sebelumnya mendorong perpanjangan dana tersebut dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR pada Senin (13/4).
Tito Karnavian mengungkapkan bahwa Aceh masih membutuhkan dukungan finansial khusus karena tingkat kemiskinan dan pengangguran di daerah tersebut masih berada di atas rata-rata nasional dan wilayah Sumatera.
Pemerintah daerah Aceh dikabarkan mengharapkan besaran dana otsus dapat kembali ke angka 2 persen atau setara dengan alokasi yang diterima Provinsi Papua sebesar 2,25 persen hingga tahun 2040.
Proses penyusunan RUU Pemerintahan Aceh ini melibatkan koordinasi lintas kementerian, termasuk Kementerian ESDM, Kementerian Kehutanan, Kementerian KKP, serta SKK Migas guna sinkronisasi regulasi terkait.
4 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·