Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati penambahan lima rancangan undang-undang (RUU) baru ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 dalam rapat evaluasi di kompleks parlemen, Senayan, pada Rabu (15/4/2026).
Kesepakatan tersebut diambil setelah Baleg melakukan pembahasan intensif bersama perwakilan pemerintah dan PPU DPD RI. Berdasarkan keterangan Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, perluasan daftar prolegnas ini mencakup pengalihan inisiatif sejumlah regulasi strategis.
Dilansir dari Detikcom, terdapat empat RUU baru yang menjadi usul inisiatif DPR, yaitu RUU tentang Penyiaran dan RUU tentang Profesi Kurator. Selain itu, DPR mengusulkan perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Satu regulasi lainnya yang kini menjadi inisiatif DPR adalah RUU tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Bob Hasan menjelaskan bahwa rancangan undang-undang tersebut sebelumnya merupakan usul inisiatif dari pihak pemerintah sebelum akhirnya dialihkan ke parlemen.
"Berdasarkan pembahasan kita baik itu dari kementerian pemerintah maksud saya, maupun juga PPU DPD RI, bahwa di Baleg juga kemarin sudah diajukan dari pimpinan bahwa ada penambahan satu RUU tentang perumahan dan kawasan pemukiman," kata Bob Hasan, Ketua Baleg DPR RI.
Sementara itu, pemerintah mengusulkan satu regulasi tambahan yakni RUU tentang Pelelangan. Dalam pembahasan tersebut, disepakati adanya perubahan nomenklatur dari yang semula direncanakan bernama Pelelangan Aset menjadi hanya Pelelangan.
Baleg DPR juga melakukan penyesuaian terhadap status inisiatif RUU tentang Narkotika dan Psikotropika. Regulasi yang awalnya merupakan usul pemerintah tersebut kini resmi diubah menjadi usul inisiatif DPR dalam perubahan kedua Prolegnas Prioritas 2026.
Perubahan lain yang tercatat dalam rapat tersebut adalah penyelarasan nama pada RUU Masyarakat Hukum Adat yang kini berganti menjadi RUU Masyarakat Adat. Seluruh poin perubahan yang telah disepakati ini dijadwalkan untuk dibacakan dan disahkan dalam rapat paripurna mendatang.
4 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·