Baleg Sepakat Usia Minimum PRT 18 Tahun di RUU PPRT, Sempat Debat Pekerja Anak

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Suasana rapat Baleg DPR Pembahasan Tingkat I RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/4/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah menyepakati batas usia minimal 18 tahun sebagai syarat bekerja dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).

Namun, perdebatan muncul terkait realitas di lapangan yang masih menunjukkan adanya pekerja di bawah umur.

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Cris Kuntadi, menjelaskan substansi aturan tersebut merujuk pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“DIM nomor 53, huruf A. Berusia minimal 18 tahun atau sudah menikah, tanggapan pemerintah perubahan substansi huruf A. Berbunyi berusia minimal 18 tahun, keterangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, 1. UU 20 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU 35 tahun 2014. 2. UU 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” ujar Cris dalam rapat panja bersama Baleg DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/4).

Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, menegaskan pentingnya penetapan batas usia 18 tahun tanpa pengecualian dalam norma utama undang-undang. Ia mengkhawatirkan adanya celah jika frasa “atau sudah menikah” tetap dipertahankan.

“Bagaimana bapak ibu kita sepakat, jadi kita ya menulis ‘atau sudah menikah’ itu dikhawatirkan ada yang berumur 16 tahun ada yang berumur 15 tahun, maka mulai hari ini setelah disahkan UU ini berlaku mengikat, harus 18 tahun. Setuju?” kata Bob.

Suasana rapat Baleg DPR Pembahasan Tingkat I RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/4/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

Pernyataan tersebut langsung disambut persetujuan anggota Baleg.

“Setuju,” jawab anggota.

Meski demikian, anggota Baleg dari Fraksi PDIP, I Nyoman Parta, mengingatkan aturan tersebut merupakan idealisasi yang belum tentu sesuai dengan kondisi nyata di masyarakat.

“Intinya setuju, cuma ini kan idealisasi kita, fakta lapangannya kan realitanya kan memang ada anak di bawah umur 18, sudah lewat, kan harus diatur,” ujar Nyoman.

Menanggapi hal itu, Bob menyatakan pengaturan akan dimasukkan dalam ketentuan peralihan.

“Iya nanti kita bikin di aturan peralihan,” katanya.

Para Pekerja Rumah Tangga (PRT) bersama jaringan Koalisi Sipil untuk UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu, (18/9/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Bob menjelaskan, ketentuan peralihan diperlukan untuk mengakomodasi kondisi pekerja yang sudah ada sebelum undang-undang berlaku.

“Ketentuan peralihan juga boleh, di dalam PP juga bisa, ya kan, menerapkan 18 tahun ini berarti yang sudah berlangsung sebelumnya gimana, sudah barang pasti yang sebelumnya tidak bisa masukkan ke bagian yang 18 tahun ini, karena baru berlakunya sekarang,” jelasnya.

Pemerintah mengusulkan agar pekerja rumah tangga (PRT) yang sudah menikah namun berusia di bawah 18 tahun, tetap dapat bekerja setelah undang-undang berlaku.

“Terkait ketentuan peralihan, pada saat UU ini mulai berlaku terhadap PRT yang sudah menikah tapi berusia di bawah 18 tahun sebelum UU ini berlaku tetap menjadi PPRT. Diusulkan,” kata Cris.

Namun, Nyoman kembali menyoroti persoalan di lapangan tidak hanya menyangkut pekerja anak yang sudah menikah.

“Realitanya bapak ibu, realitanya kan bukan hanya terhadap yang sudah menikah, realita lapangan banyak yang tidak menikah tapi sudah bekerja di bawah 18 tahun,” ujarnya.

Ketua Baleg DPR Bob Hasan memimpin audiensi dengan Koalisi Masyarakat Sipil kawal RUU Masyarakat Hukum Adat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/11/2025). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO

Bob kemudian menawarkan opsi, yakni tetap memberlakukan batas usia 18 tahun secara ketat ke depan, dengan pengecualian hanya bagi yang sudah menikah dalam ketentuan peralihan.

“Ya untuk ke depannya menurut saya untuk menjaga, karena ini ada kaitan perlindungan anak dan tenaga kerja. Makanya, ini bahasa permisifnya, artinya berlaku surut gini, kalau yang di bawah 18 tahun otomatis dia harus ikut aturan ini, kecuali yang sudah menikah, di bawah 18 tahun besok harus keluar dulu, karena berlaku ini,” tegas Bob.

Ia menambahkan pekerja yang belum menikah dan berusia di bawah 18 tahun harus berhenti bekerja setelah aturan diberlakukan.

“Yang tidak diperlakukan batas waktu usia itu hanya yang sudah menikah, yang belum menikah harus keluar dulu Pak Nyoman. Itu tawarannya 2. Ya yang belum 18 tahun gugur, dia harus ikut aturan ini. Tidak bisa kerja lagi. Ketentuan peralihan ini dibuat hanya untuk yang menikah, karena ini ada kaitannya dengan perlindungan anak dan ketenagakerjaan,” katanya.

Suasana rapat Baleg DPR Pembahasan Tingkat I RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/4/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

Cris menegaskan ketentuan tersebut sejalan dengan regulasi yang sudah ada, di mana pekerja di bawah 18 tahun masuk kategori pekerja anak dan tidak diperbolehkan.

“Apa yang disampaikan pimpinan iya, sama dengan pendapat pemerintah, tidak diatur di UU ini pun, tapi sudah diatur UU 13 tahun 2003, maka yang bisa bekerja itu adalah 18 tahun ke atas, di bawah itu masuk kategori pekerja anak,” jelas Cris.

“Jika kami temukan ada pekerja anak di tempat kerja, maka pengawas ketenagakerjaan akan menarik mereka dari tempat kerja, karena tidak dibolehkan secara regulasi, karena itu di usulan ini kami batasi juga 18 tahun kecuali untuk yang sudah menikah ada diatur di peralihan,” sambungnya.

Meski memahami tujuan perlindungan anak, Nyoman kembali mempertanyakan kesiapan negara dalam menghadapi dampak kebijakan tersebut.

“Saya paham dan setuju dengan apa yang jadi idealisasi kita, anak anak kita minimal 18 tahun baru masuk dunia kerja, selanjutnya yang sudah menikah namun belum berumur 18 tahun. Tetapi kan lapangan hari ini kita tidak boleh menutup mata, Pak Menteri juga jangan gagah-gagahan saya keluarkan, kenapa anda tidak keluarkan dari hari ini, dari sebelumnya?” katanya.

Pengunjuk rasa yang tergabung dalam Koalisi Sipil untuk UU PPRT menggelar aksi mogok makan untuk RUU PPRT di depan gedung DPR, Jakarta, Senin (14/8/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Ia menambahkan, masih banyak pekerja anak yang belum tersentuh penegakan aturan.

“Ada ribuan anak kok bekerja di bawah umur gitu, anda tidak keluarkan, faktanya sekarang ada. Apakah dengan kita ketok palu besok anak itu keluar selanjutnya? Sanksinya apa? Kemudian ketika dia tidak bekerja, negara ada di mana? Kan harus jelas dulu, nggak bisa kita hanya di sini menabrak realita yang belum tentu bisa kita selesaikan,” tuturnya.

Menutup perdebatan, Bob menegaskan penetapan batas usia 18 tahun merupakan bentuk penegakan hukum yang tidak boleh bertentangan dengan undang-undang lain.

“Kita cari solusi ya pak, saya yakin pemerintah juga tidak bertendensi pribadi, beliau lihat dari UU yang berlaku pak. Menurut saya dari asas kemanusiaan untuk pekerjakan anak di bawah umur itu dosa pak, dari sisi agama mana pun, menurut saya itu, tapi beliau-beliau ini berpikir batasan karena ada UU-nya, yang boleh bekerja umur berapa,” ujarnya.

Ia juga menekankan kompromi terhadap realita tidak boleh melanggar hukum.

“Kalau kita antisipasi karena kita kasihan, tapi kita melanggar hukum. Kita justru tegakkan hukum dengan batasi 18 tahun ini, jangan kita buat UU kemudian mengganggu UU yang lain,” tegasnya.

Akhirnya, Baleg DPR menyepakati DIM perubahan substansi pemerintah ditambahkan klausul peralihan terkait pengecualian bagi yang sudah menikah.

“Baik, sepakat ya ini ketentuan peralihannya dengan pasal existing yang diajukan pemerintah ya?” tanya Bob.

“Setuju,” jawab anggota rapat.