Mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, Bambang Setyawan, resmi mengajukan permohonan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 4 Mei 2026. Gugatan ini dilayangkan guna menguji keabsahan tindakan penyitaan yang dilakukan penyidik dalam perkara dugaan suap sengketa lahan.
Dilansir dari Detikcom, informasi mengenai gugatan tersebut tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 60/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Langkah hukum ini menargetkan status hukum dari upaya paksa yang telah dijalankan oleh lembaga antirasuah tersebut.
"Klasifikasi perkara sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penyitaan," demikian dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Senin (4/5/2026).
Pendaftaran perkara dilakukan pada 28 April 2026 dengan agenda sidang perdana yang dijadwalkan berlangsung pada pekan depan. Pengadilan telah menetapkan jadwal untuk memulai pemeriksaan berkas permohonan tersebut.
"Tanggal sidang: Senin, 11 Mei 2026."
Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa pihaknya menghargai langkah hukum yang diambil oleh tersangka. Budi menegaskan bahwa seluruh rangkaian penyidikan terhadap para tersangka telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"KPK meyakini bahwa seluruh proses penyidikan telah dilakukan sesuai sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku. Baik dalam penetapan tersangka maupun pelaksanaan upaya paksa penyitaan yang menjadi objek prapid ini," kata Budi.
Pihak lembaga antirasuah juga mengingatkan bahwa upaya serupa sebelumnya pernah diajukan oleh mantan Ketua PN Depok namun ditolak oleh hakim. KPK memastikan Biro Hukum mereka akan hadir dan memberikan jawaban secara terbuka di persidangan nanti.
"Selanjutnya, KPK melalui Biro Hukum akan menyiapkan dan menghadapi proses ini dengan terbuka dan menghormati jalannya persidangan," ucap Budi.
Budi menambahkan bahwa proses di pengadilan ini akan menjadi sarana bagi publik untuk melihat dasar hukum yang kuat di balik tindakan penyidik. KPK menyatakan kesiapan penuh untuk mempertanggungjawabkan setiap langkah yang telah diambil.
"Kami percaya, praperadilan justru menjadi ruang pembuktian yang objektif, bahwa setiap tindakan yang kami ambil memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik," tambahnya.
Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Depok pada 5 Februari 2026 terkait pengaturan sengketa lahan. Selain Bambang Setyawan, penyidik menetapkan sejumlah pihak dari unsur pengadilan dan swasta sebagai tersangka.
| I Wayan Eka Mariarta | Ketua PN Depok |
| Bambang Setyawan | Wakil Ketua PN Depok |
| Yohansyah Maruanaya | Juru Sita PN Depok |
| Trisnadi Yulrisman | Direktur Utama PT KD |
| Berliana Tri Ikusuma | Head Corporate Legal PT KD |
Bambang Setyawan dan I Wayan Eka Mariarta diduga meminta imbalan sebesar Rp 1 miliar dalam pengurusan perkara tersebut. Selain itu, Bambang juga terjerat dugaan gratifikasi senilai Rp 2,5 miliar dari setoran penukaran valas PT DMV sepanjang periode 2025 hingga 2026.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·