Badan Karantina Indonesia (Barantin) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menyepakati penguatan pengawasan terintegrasi untuk memastikan komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan memenuhi standar kesehatan serta kehalalan pada Senin (4/5/2026) di Jakarta. Langkah ini diambil untuk melindungi masyarakat sekaligus memperkuat daya saing ekspor pangan Indonesia.
Kepala Barantin, Abdul Kadir Karding, menegaskan pentingnya integrasi tersebut mengingat mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam. Upaya harmonisasi regulasi ini dilansir dari Money sebagai bagian dari penjagaan keamanan sumber daya hayati nasional.
"Indonesia merupakan negara dengan penduduknya yang mayoritas beragama Islam, sehingga aspek kehalalan juga harus diperhatikan,” kata Abdul Kadir.
Penyelarasan peran kedua lembaga ini mencakup pemantauan lalu lintas komoditas agar tetap aman dan sesuai ketentuan. Barantin mengemban tugas memastikan kesehatan produk yang keluar masuk wilayah Indonesia sesuai mandat perundang-undangan.
"Barantin memiliki tanggung jawab menjaga keamanan sumber daya hayati serta memastikan seluruh lalu lintas komoditas yang keluar dan masuk, maupun antararea di Indonesia, terjamin kesehatannya,” ujar Abdul Karding.
Sinergi tersebut melibatkan pertukaran data serta integrasi sistem informasi antarlembaga. Selain itu, poin kerja sama mencakup sosialisasi kebijakan, peningkatan kualitas sumber daya manusia, hingga evaluasi kebijakan secara berkala untuk efektivitas di lapangan.
"Kita berharap dapat menjembatani kerja sama dalam pengawasan kesehatan lalu lintas produk halal di lapangan dapat dilakukan secara efektif,” ungkap Karding.
Landasan hukum pengawasan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Aturan tersebut diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2023 serta regulasi internal Barantin tahun 2024 mengenai tindakan karantina di pintu masuk dan keluar negara.
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menjelaskan bahwa kolaborasi ini sangat krusial dalam mendukung kebijakan Wajib Halal 2026. Hal ini bertujuan agar proses sertifikasi halal tidak menghambat kelancaran arus logistik di pelabuhan maupun bandara.
"Semua produk yang sehat bisa masuk ke Indonesia, bagi produk yang halal akan diberikan label halal dan produk yang tidak halal akan diberikan label non-halal,” ujar Haikal.
Haikal juga mengingatkan dasar kewajiban sertifikasi halal berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014. Setiap produk yang diperdagangkan di Indonesia harus memiliki kepastian status halal bagi konsumen.
"Label ini bukan hanya sekadar label, namun juga suatu bentuk kepercayaan bagi masyarakat,” tambah Haikal.
Karding kembali menekankan bahwa jaminan produk merupakan tanggung jawab negara demi melindungi warga. Sertifikasi halal diharapkan menjadi instrumen pelengkap yang memperkuat ketertelusuran produk dari hulu ke hilir.
"Kerja sama ini diharapkan dapat memantapkan regulasi halal dan mengintensifkan pengawasan terhadap lalu lintas komoditas secara menyeluruh serta tertelusur (traceability), mulai dari pre-border, at border, hingga post-border,” tambah Karding.
Ke depannya, sertifikat halal akan diposisikan sebagai dokumen pelengkap dalam prosedur tindakan karantina. Integrasi sistem antara Barantin dan BPJPH diharapkan menciptakan skema pengawasan yang akuntabel bagi perekonomian nasional.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·