PT Bank Mandiri (Persero) Tbk mendukung penuh langkah Rapat Dewan Gubernur Mingguan Bank Indonesia yang menaikkan suku bunga acuan atau BI-Rate sebesar 25 basis poin menjadi 5,5 persen pada Rabu, 10 Juni 2026, demi menjaga stabilitas nilai tukar rupiah.
Kebijakan pengetatan moneter bank sentral tersebut langsung direspons positif oleh pasar keuangan, di mana mata uang rupiah dibuka menguat 0,79 persen ke posisi Rp17.918 per dolar Amerika Serikat pada perdagangan Rabu pagi, sebagaimana dilansir dari Bloomberg Technoz.
Manajemen Bank Mandiri menilai keputusan penyesuaian instrumen moneter ini sangat krusial untuk membentengi perekonomian domestik dari gejolak pasar global dan ketidakpastian geopolitik yang sedang terjadi saat ini.
"Langkah ini mencerminkan ketegasan bank sentral dalam menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di tengah tekanan dinamika eksternal, termasuk eskalasi di Timur Tengah dan arus keluar investasi portofolio asing," kata Direktur Finance & Strategy Bank Mandiri Novita Widya Anggraini dalam keterangannya, Rabu (10/6/2026).
Novita Widya Anggraini juga menjelaskan bahwa stabilitas makroekonomi yang kokoh merupakan fondasi penting bagi keberlanjutan aktivitas ekonomi, kepercayaan pelaku usaha dan masyarakat, serta penciptaan ruang pertumbuhan yang sehat dalam jangka panjang.
"Ke depan, Bank Mandiri optimistis dapat terus mendukung kebutuhan pembiayaan pelaku usaha, UMKM, dan masyarakat, sejalan dengan perannya sebagai agent of development dalam mendorong penciptaan nilai tambah di berbagai sektor ekonomi," jelas Novita Widya Anggraini.
Di sisi lain, kebijakan kenaikan BI-Rate yang dinilai mengejutkan ini diambil oleh bank sentral sebagai langkah korektif atas pergerakan mata uang garuda yang melemah melampaui prediksi awal.
"Tentu saja waktu membuat keputusan itu kan ada proyeksi-proyeksi. Nah, setiap minggu, setiap hari Selasa, itu Bank Indonesia melakukan evaluasi pelaksanaannya gimana. Apakah proyeksi ini sejalan atau enggak. Dalam berbagai evaluasi hari ini kita melihat lho kok pelemahan rupiah melebihi yang kita proyeksikan dulu," kata Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo saat ditemui di Kompleks Parlemen, Selasa (9/6/2026).
Perry Warjiyo menegaskan bahwa pengambilan keputusan dalam Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia tersebut tetap berjalan sesuai dengan koridor hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, yang telah beberapa kali diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
5 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·