Bareskrim Bongkar Peredaran Narkoba di Hotel Grogol Selama 12 Tahun

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar praktik peredaran ekstasi dan vape mengandung etomidate di B Fashion Hotel, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, pada operasi yang berlangsung sejak Jumat (8/5/2026).

Kepolisian menetapkan 14 orang sebagai tersangka dan memburu tiga orang lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atas keterlibatan mereka dalam jaringan yang diduga telah beroperasi selama 12 tahun tersebut.

Penyidik mengidentifikasi bahwa peredaran gelap ini dikendalikan oleh jaringan narapidana dari Lapas Kelas I Cipinang dan Lapas Kelas II A Pekanbaru dengan keterlibatan oknum karyawan hotel serta pengunjung.

"Peredaran narkotika jenis ekstasi dan vape mengandung etomidate di B Fashion Hotel dan The Seven dilakukan secara diam-diam oleh beberapa oknum karyawan dan pengunjung yang menyediakan narkotika di luar dari manajemen B Fashion Hotel dan The Seven, namun demikian pihak manajemen B Fashion Hotel mengetahui terjadinya peredaran gelap dan penggunaan narkoba di lokasi tersebut," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim, Brigjen Eko Hadi Santoso.

Jenderal bintang satu tersebut menjelaskan bahwa fasilitas karaoke di lantai tujuh hotel tersebut digunakan secara privat bagi tamu undangan khusus tanpa akses untuk publik secara umum.

"Pada Jumat, 8 Mei 2026, Tim gabungan melakukan undercover buy dengan membeli ekstasi sebanyak 5 butir ekstasi dan 5 vape mengandung etomidate melalui seorang koordinator ladies (mami), DEP alias Mami Dania alias Tania," kata Eko.

Setelah transaksi penyamaran tersebut, tim gabungan yang dipimpin Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury melakukan serangkaian penangkapan di hotel serta pengembangan di wilayah Kemayoran dan Ciputat.

"Terhadap 5 orang yang dinyatakan positif narkoba ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti terlibat dalam peredaran narkotika dan 13 orang lainnya yang dinyatakan positif narkoba dilakukan proses asesmen melalui mekanisme Tim Assessment Terpadu (TAT) di BNN Pusat," kata Eko.

Polisi menyita barang bukti berupa 16 butir ekstasi dan 111 unit vape etomidate dengan taksiran nilai mencapai Rp 682 juta dari tujuh lokasi penggeledahan yang berbeda.

"Perkiraan statistik konversi terhadap barang bukti narkoba yang telah diedarkan di B Fashion selama 12 tahun," kata Brigjen Eko Hadi Santoso.

Data kepolisian memperkirakan peredaran selama satu dekade lebih itu mencapai ratusan ribu butir ekstasi dan puluhan ribu unit vape dengan potensi nilai ekonomi hingga ratusan miliar rupiah.

“Peredaran narkotika di lokasi tersebut dilakukan secara diam-diam oleh beberapa oknum karyawan dan pengunjung yang menyediakan narkoba dari luar manajemen,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso.

Pihak kepolisian menegaskan adanya pembiaran dari manajemen tempat hiburan terhadap aktivitas ilegal yang terjadi di lingkungan usaha mereka selama ini.

“Pihak manajemen B Fashion Hotel terbukti mengetahui terjadinya peredaran gelap dan membiarkan penggunaan narkoba di lokasi usahanya,” tegas Eko.

Saat ini, area hiburan malam dan fasilitas karaoke di gedung tersebut telah disegel dengan garis polisi guna mendukung proses penyidikan lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana pencucian uang.