Unit 1 Satuan Resmob Bareskrim Polri mengungkap jaringan peredaran uang dolar Amerika Serikat (USD) palsu di wilayah Banten. Dalam operasi ini, polisi menyita barang bukti senilai Rp 1,4 miliar.
Kasat Resmob Bareskrim Polri, Kombes Teuku Arsya Khadafi, menjelaskan pengungkapan dilakukan pada Jumat (17/4) sekitar pukul 13.45 WIB di kawasan Saung Sunda, Telaga Lestari, Cikupa, Kabupaten Tangerang.
"Kami dari Satresmob Bareskrim Polri telah melakukan pengungkapan terhadap kelompok yang akan mengedarkan dolar palsu pada masyarakat," ujar Arsya kepada wartawan, Minggu (19/4).
Kasus ini terendus bermula dari laporan masyarakat melalui hotline Resmob Bareskrim. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap seorang pria berinisial AS saat hendak bertransaksi.
"Kami menemukan seseorang atas nama Saudara AS yang akan mentransaksikan dolar palsu yang disebut sebagai dolar Macau dengan harga Rp 13.400 per US dolar," kata Arsya.
Dari tangan AS, polisi menyita ratusan lembar uang palsu dalam pecahan 100 dolar.
"Di mana kemudian kami melakukan penangkapan dan ditemukan terhadap tersangka ada 874 lembar uang dolar dengan nominal 100 dolar USD yang kemudian diketahui palsu," sambungnya.
Tak berhenti di AS, polisi melakukan pengembangan dan menciduk tiga orang lainnya yang masuk dalam sindikat ini. Mereka memiliki peran berbeda, mulai dari perantara hingga penyedia.
"Dari penangkapan Saudara AS ini mengembang kepada perantaranya Saudara AF, Saudara AA, dan terakhir kepada Saudara HS sebagai penyedia uang palsu ini," ungkap Arsya.
Berdasarkan pemeriksaan, modus para pelaku adalah memanfaatkan tingginya nilai tukar dolar saat ini. Mereka menawarkan harga di bawah pasar agar masyarakat tergiur.
"Mereka juga menjanjikan bahwa apabila sewaktu-waktu akan dijual kembali pada mereka, mereka akan menerima," tambahnya.
Polisi Buru Pemasok Utama
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih mengejar sosok berinisial D yang diduga kuat sebagai pemasok utama uang palsu tersebut kepada jaringan ini.
"Terkait dengan dolar palsu yang sudah kami amankan ini, didapatkan dari seseorang atas nama Saudara D, masih kami kembangkan juga. Ini juga masih kami kembangkan apakah kelompok ini bergerak sendiri ataupun masih berkaitan dengan sindikat lain yang juga bergerak atau beroperasi di tempat lain," jelasnya.
Ia mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan tidak mudah tergiur tawaran valuta asing dengan harga murah yang tidak masuk akal.
"Juga harapannya adalah masyarakat pada saat melaksanakan transaksi bisa melalui lembaga-lembaga yang resmi sebagaimana bank umum maupun juga dari money changer yang sudah memiliki izin untuk beroperasi," pungkasnya.
Saat ini, para pelaku beserta barang bukti telah dilimpahkan ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 244 dan 245 ayat 1 dan 2 KUHP.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·