PR Menanti Satgas Percepatan Program Pemerintah, dari Regulasi hingga Birokrasi

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Presiden Prabowo Subianto saat menghadiri Retret Ketua DPRD se-Indonesia di Lembah Tidar, Magelang, Sabtu (18/4/2026). Foto: Rusman/Biro Pers Sekretariat Presiden

Pemerintah telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Program Pemerintah. Hal ini dinilai tepat untuk mendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi namun satgas tersebut akan memiliki banyak PR.

Ekonom Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, menilai nantinya tantangan yang dihadapi satgas bisa berupa kepastian hukum sampai membenahi peran Danantara dan BUMN.

“Ide membentuk satgas ini sudah tepat, kalau tidak salah merupakan komitmen pak Prabowo saat sarasehan ekonomi Maret 2025 lalu,” kata Wijayanto kepada kumparan, Minggu (19/4).

“PR terberat adalah mewujudkan kepastian hukum dan konsistensi regulasi. Lalu memastikan keandalan birokrasi, serta mewujudkan pemberantasan korupsi yang efektif dan adil. Kemudian peran Danantara dan BUMN harus diatur, agar tidak memposisikan swasta sebagai lawan yang harus dipinggirkan,” lanjutnya.

Menurutnya jika pekerjaan rumah tersebut tak dijadikan fokus maka dunia usaha dan investasi tidak akan bangkit. Padahal, Wijayanto menilai dunia usaha dan investasi adalah motor terpenting dari pertumbuhan ekonomi yang terjadi beberapa tahun terakhir.

Ia juga menyoroti lemahnya koordinasi dan kapasitas teknokrasi dalam kabinet saat ini. Maka dari itu, keberadaan satgas diharap bisa membangun sinergisitas antar kementerian/lembaga (K/L).

Mendagri Muhammad Tito Karnavian mendampingi Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan pada Kursus Pemantapan Pimpinan Daerah (KPPD) bagi Ketua DPRD se Indonesia. Foto: Kemendagri RI

“Permasalahan kabinet kita adalah lemahnya koordinasi dan kapasitas teknokrasi. Satgas ini hanya akan efektif jika pimpinan satgas punya otoritas untuk mengatur K/L lain guna membangun sinergi. Lalu didukung tim teknokrasi yang mumpuni dan berpengalaman,” ujarnya.

Selaras, ekonom dari CORE Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, melihat sinergisitas atau koordinasi antar K/L memang merupakan masalah. Namun masih ada masalah yang lebih dalam dan harus menjadi fokus dari satgas tersebut utamanya terkait kendala program pemerintah yang terjadi di tingkat daerah.

“Lapisan yang paling berat justru di daerah. Banyak hambatan ada di tingkat kabupaten dan kota, mulai dari perizinan, tata ruang, sampai kapasitas birokrasi. Intervensi dari pusat sering berhenti di situ karena eksekusinya tidak merata,” ujarnya.

Lebih detail, keberadaan satgas itu menurut Yusuf juga harus menyelesaikan hambatan lintas K/L terkait realisasi anggaran program prioritas yang terjadi lebih cepat atau tetap menumpuk di akhir tahun.

Secara keseluruhan, Yusuf menilai keberadaan satgas sudah tepat sebagai alat percepatan pertumbuhan ekonomi. Namun satgas tak bisa dipandang sebagai solusi terhadap masalah struktural yang selama ini terjadi.

“Pembentukan Satgas sendiri masuk akal sebagai alat percepatan. Kelemahan Indonesia memang dieksekusi, bukan di desain kebijakan. Tapi ini bukan solusi struktural. Masalah produktivitas, efisiensi investasi, dan kualitas pertumbuhan tidak disentuh langsung,” kata Yusuf.

“Ada juga risiko kelembagaan yang perlu dicatat. Ketergantungan pada Satgas menunjukkan fungsi koordinasi reguler belum berjalan optimal. Jika pendekatan seperti ini terus dipakai, yang terjadi bukan penguatan institusi, tapi penumpukan lapisan ad hoc,” lanjutnya.

Langsung di Bawah Presiden

Presiden Prabowo Subianto saat menghadiri Retret Ketua DPRD se-Indonesia di Lembah Tidar, Magelang, Sabtu (18/4/2026). Foto: Rusman/Biro Pers Sekretariat Presiden

Pembentukan satgas tersebut sebelumnya tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Satuan Tugas Percepatan Program Pemerintah Untuk Mendukung Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi yang ditetapkan pada 11 Maret 2026.

Dalam beleid tersebut, pembentukan Satgas dilakukan untuk mempercepat pelaksanaan berbagai program pemerintah yang dinilai krusial dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Satgas ini berada langsung di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dengan tugas utama mencakup koordinasi percepatan pelaksanaan berbagai program pemerintah, mulai dari paket ekonomi, stimulus, hingga program prioritas lintas kementerian dan lembaga.

Dalam aturan itu juga ditegaskan, Satgas memiliki kewenangan untuk merumuskan langkah strategis yang terintegrasi dan kolaboratif. Selain itu, Satgas akan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap realisasi anggaran program-program tersebut.

Struktur Satgas ini melibatkan sejumlah menteri dan pimpinan lembaga strategis. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ditunjuk sebagai Ketua I, didampingi Menteri Sekretaris Negara sebagai Ketua II.

Sementara itu, Menteri Keuangan serta Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM masing-masing menjabat sebagai Wakil Ketua. Sejumlah menteri lain seperti Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian, Menteri Pertanian, hingga Menteri PUPR juga masuk dalam jajaran anggota.

Aparat Penegak Hukum (APH) dan lembaga negara juga turut jadi anggota Satgas ini, seperti Kapolri, Jaksa Agung, hingga Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Satgas ini nantinya akan menggelar rapat koordinasi secara berkala dan melaporkan kinerjanya kepada Presiden setiap enam bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan. Seluruh pembiayaan pelaksanaan tugas Satgas bersumber dari APBN masing-masing kementerian/lembaga serta sumber sah lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.

instagram embed