Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri bersama PPNS Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI bekerja sama menangani dugaan tindak pidana di bidang cukai. Kasus ini mencatatkan potensi kerugian negara yang sangat besar hingga mencapai ratusan miliar rupiah.
Seperti diberitakan oleh Detikcom, penegak hukum telah mengamankan satu orang tersangka dalam perkara ini yang berinisial AR. Dugaan pelanggaran hukum tersebut diketahui terjadi di wilayah Kabupaten Semarang dan Jepara, Jawa Tengah.
Jumlah potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari kasus ini diperkirakan mencapai Rp 570 miliar berdasarkan perhitungan sementara. Kerja sama ini menjadi bagian dari upaya penguatan penegakan hukum hukum di sektor kepabeanan dan cukai.
Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Edy Suranta Sitepu menjelaskan bahwa penanganan perkara ini merupakan bentuk sinergi nyata antara kepolisian dan Bea Cukai.
"Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri memberikan bantuan penyidikan kepada PPNS Ditjen Bea dan Cukai dalam bentuk pendampingan, penangkapan, dan proses penahanan terhadap tersangka. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan tertib, aman, dan sesuai prosedur," ujar Edy, dalam keterangannya, Kamis (21/5/2026).
Sebelum tindakan penangkapan dilakukan, tim gabungan terlebih dahulu melaksanakan pemeriksaan lanjutan terhadap AR. Petugas juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Setelah seluruh proses pemeriksaan awal terpenuhi, PPNS Ditjen Bea dan Cukai berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk melakukan upaya paksa hukum.
"Penangkapan terhadap tersangka dilakukan di wilayah Semarang dengan disaksikan penasihat hukum tersangka dan tim PPNS Ditjen Bea dan Cukai. Setelah proses administrasi selesai, tersangka dibawa menuju Kantor Pusat DJBC di Rawamangun, Jakarta Timur." jelasnya.
Tersangka AR kini dijadwalkan untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan. Tempat penahanan dipusatkan di Rumah Tahanan Negara Salemba cabang Kantor DJBC Pusat yang berlokasi di Jakarta Timur.
"Sinergi ini merupakan bagian dari dukungan Polri terhadap PPNS dalam penegakan hukum. Kami memastikan setiap proses dilakukan secara profesional, prosedural, dan tetap menghormati hak-hak tersangka," kata Edy.
54 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·