Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan penyedia perangkat peretas atau phishing tools lintas negara di Kupang pada Rabu (22/4/2026). Alat ilegal tersebut dilaporkan mampu menembus sistem keamanan berlapis Multi-Factor Authentication (MFA) dan telah menyasar puluhan ribu korban di berbagai belahan dunia.
Dilansir dari Detikcom, pengungkapan kasus ini bermula dari identifikasi terhadap sekitar 34.000 korban yang tersebar sejak periode Januari 2023 hingga April 2024. Polisi menetapkan dua tersangka dalam operasi ini, yakni pria berinisial GWL (24) selaku pembuat naskah kode (script) dan kekasihnya FYT (25) sebagai pengelola keuangan.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji menyatakan bahwa efektivitas alat peretas buatan tersangka cukup tinggi dalam menembus protokol keamanan digital.
"Dari jumlah tersebut, sebanyak 17.000 korban atau kurang lebih 50 persen terkonfirmasi mengalami peretasan, termasuk keberhasilan skrip dalam melewati mekanisme pengamanan berlapis atau multi-factor authentication," kata Himawan dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/4/2026).
Himawan memaparkan bahwa GWL merupakan lulusan SMK Multimedia yang mempelajari pembuatan script secara autodidak sejak tahun 2017. Ia mulai memasarkan alat tersebut secara komersial satu tahun setelahnya.
"Tersangka GWL sejak tahun 2017 telah memproduksi dan melakukan penyempurnaan phishing tools sebelum menjual dan mendistribusikan di tahun 2018," jelas Himawan.
Dalam menjalankan operasinya, GWL mengelola tiga situs web yaitu wellstore.com, well.store, dan well.shop yang terintegrasi dengan akun Telegram. Infrastruktur bisnis ilegal ini diketahui memanfaatkan layanan Virtual Private Server (VPS) yang berlokasi di luar negeri.
"Tersangka dalam menjalankan bisnisnya menggunakan layanan VPS (Virtual Private Server) yang berada di luar negeri. Tersangka juga melakukan pemantauan atau monitoring penjualan secara otomatis serta memberikan layanan dukungan teknis bagi pembeli skrip yang mengalami kendala," tuturnya.
Tersangka FYT berperan menampung pembayaran dari para pembeli yang menggunakan aset kripto. Dana tersebut kemudian dikonversi ke mata uang Rupiah dan dipindahkan ke rekening bank pribadi milik FYT.
"Terkait dengan aliran dana yang diperoleh oleh tersangka, setelah pembayaran diterima melalui crypto payment gateway, tersangka GWL akan meneruskan dana tersebut ke wallet milik tersangka FYT. Selanjutnya dikonversi ke dalam mata uang Rupiah dan ditarik atau withdraw menggunakan rekening bank pribadi milik tersangka FYT," ungkap Himawan.
Koordinasi antara Bareskrim Polri dengan Biro Investigasi Federal (FBI) mengungkap adanya 2.440 pembeli skrip yang terdeteksi aktif dalam lima tahun terakhir.
"Terdapat 2.440 pembeli yang melakukan transaksi dalam periode 2019 sampai dengan 2024 melalui infrastruktur VPS yang berada di Dubai dan Moldova. Seluruh transaksi telah dikonfirmasi menggunakan aset kripto yang tercatat dalam riwayat pembelian," ujar Himawan.
Analisis kepolisian terhadap ratusan sampel korban menunjukkan bahwa mayoritas korban berasal dari Amerika Serikat, namun serangan ini juga berdampak pada sejumlah perusahaan di dalam negeri.
"Dari hasil analisis 157 korban, menunjukkan bahwa 53 persen berasal dari Amerika Serikat, sementara 47 persen lainnya berasal dari berbagai negara di seluruh dunia," papar Himawan.
Ia juga menambahkan rincian mengenai sebaran korban yang melibatkan entitas bisnis lokal.
"Dalam kelompok tersebut, turut teridentifikasi 9 entitas perusahaan dari Indonesia yang menjadi korban," rincinya.
Total kerugian global akibat perangkat ini ditaksir mencapai 20 juta USD atau setara Rp 350 miliar, sementara tersangka mengantongi keuntungan pribadi sebesar Rp 25 miliar. Polisi telah menyita aset senilai Rp 4,5 miliar berupa kendaraan bermotor, tanah, bangunan, serta perangkat komputer.
GWL kini terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar berdasarkan UU ITE. Sementara FYT dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan ancaman hukuman serupa dan denda Rp 5 miliar.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·