Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengajak para orang tua untuk turut mengawasi pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun pada Rabu, 22 April 2026. Langkah ini diambil sebagai bagian dari implementasi regulasi perlindungan anak di ranah digital Indonesia.
Pelaksanaan pembatasan ini berlandaskan pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, yang merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS. Dilansir dari Money, keterlibatan aktif keluarga dianggap krusial karena pemerintah maupun industri tidak dapat bekerja sendirian.
"Tentu dalam penegakan tidak cukup hanya aturan pemerintah ataupun industri, tetap kami imbau orangtua untuk juga membantu untuk juga menjaga anak-anaknya di ranah digital," jelas Meutya.
Hingga saat ini, beberapa platform digital besar telah menyatakan kepatuhan terhadap PP Tunas, meliputi X, Bigo Live, TikTok, YouTube, serta grup Meta yang membawahi Instagram, Facebook, dan Threads. Meutya menjelaskan bahwa proses pembatasan akses ini tidak terjadi secara serentak melainkan melalui beberapa tahapan teknis.
"Ini dilakukan bertahap. Jadi kalau misalnya ada anak yang langsung kena, tapi ada yang belum kena, ini memang karena dilakukan bertahap," ujar Meutya.
Kebijakan tegas ini mulai diberlakukan secara penuh sejak 28 Maret 2026 bagi seluruh penyelenggara sistem elektronik yang beroperasi di wilayah Indonesia. Pemerintah memandang algoritma media sosial dan konten negatif sebagai ancaman serius bagi perkembangan mental generasi muda.
"Anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata, seperti paparan pornografi, perundungan siber, hingga penipuan online. Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian menghadapi kekuatan algoritma," jelas Meutya.
Melalui penerapan regulasi ini, Indonesia kini tercatat sebagai salah satu negara di kawasan Asia yang memelopori perlindungan hukum bagi anak di dunia maya. Fokus utama dari kebijakan ini adalah menciptakan ekosistem digital yang lebih aman dan bertanggung jawab bagi pertumbuhan anak.
"Kita patut berbangga, karena Indonesia menjadi salah satu pelopor negara non-Barat yang mengambil langkah tegas dalam pelindungan anak di ruang digital. Langkah ini kita ambil untuk memastikan masa depan anak-anak kita tumbuh sehat di era teknologi," tutup Meutya.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·