Bareskrim Polri Buka Hotline Aduan Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Badan Reserse Kriminal Polri merilis saluran komunikasi khusus bagi publik untuk mengadukan praktik ilegal penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak dan elpiji bersubsidi pada Selasa, 21 April 2026. Inisiatif ini bertujuan menjamin penyaluran energi subsidi tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak.

Akses pelaporan ini secara teknis dikelola langsung oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri. Dilansir dari Detikcom, kepolisian mencatatkan kerugian negara mencapai Rp 243 miliar akibat penyelewengan energi subsidi sepanjang periode 7 hingga 21 April 2026.

Kepala Bagian Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa warga yang mencurigai aktivitas distribusi ilegal dapat menghubungi kontak yang tersedia secara langsung.

"Polri membuka ruang aduan sebagai hotline untuk laporan penyalahgunaan LPG dan BBM bersubsidi. Masyarakat dapat melapor ke nomor telepon 0821-1999-5151," kata Trunoyudo, Karo Penmas Divisi Humas Polri.

Melalui kanal tersebut, kepolisian memberikan jaminan bahwa setiap informasi dari masyarakat akan segera diproses sebagai bentuk komitmen penegakan hukum di sektor energi nasional.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Mohammad Irhamni, memberikan penegasan bahwa setiap aduan publik akan dijadikan dasar utama bagi personel di lapangan untuk melakukan penindakan tegas tanpa pandang bulu.

"Kami membuka ruang partisipasi publik dengan dibuka hotline yang sudah rekan-rekan ketahui bahwa laporan-laporan itu juga masuk kepada kami dan akan melakukan penindakan tegas kepada masyarakat-masyarakat ataupun pelaku-pelaku tersebut," jelas Irhamni, Dirtipidter Bareskrim Polri.

Pengawasan ketat ini tidak hanya dilakukan secara internal oleh kepolisian, melainkan melibatkan kolaborasi antarlembaga termasuk unsur Pusat Polisi Militer TNI guna memastikan jangkauan pemantauan yang lebih luas.

"Tidak ada ruang yang tidak diawasi oleh para penegak hukum, baik kami Polri ataupun dari TNI Puspom untuk mengawasi siapapun yang melakukan tindak pidana tersebut," tegas Irhamni.

Selain menyasar jaringan mafia di luar institusi, Brigjen Mohammad Irhamni memastikan adanya langkah pembersihan internal terhadap setiap personel yang kedapatan menjadi pelindung para pelaku kejahatan.

"Komitmen pimpinan adalah melakukan penindakan tegas terhadap para oknum-oknum yang melakukan penyalahgunaan ataupun melakukan backing terhadap pelaku kejahatan tersebut," tegas Irhamni.

Dalam upaya memberikan efek jera, para tersangka nantinya akan menghadapi tuntutan hukum berlapis melalui jeratan regulasi migas serta ketentuan mengenai pencucian uang.

"Polri akan terus hadir dan berkomitmen untuk menegakkan hukum secara tegas, profesional, dan transparan demi menjaga kepentingan negara dan kesejahteraan masyarakat," imbuh Irhamni.

Langkah represif ini merupakan bagian dari strategi besar kepolisian dalam melindungi alokasi anggaran negara agar tepat guna bagi populasi yang membutuhkan.

"Di dalam menjaga kedaulatan energi nasional, kita memastikan bahwa subsidi yang diberikan oleh negara benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak," ucap Irhamni.

Hingga 21 April 2026, pihak kepolisian telah menangani sedikitnya 223 laporan polisi yang melibatkan 330 tersangka dalam operasi penertiban distribusi energi bersubsidi.