Bareskrim Polri Limpahkan Pengelola Lab Vape Etomidate ke Kejaksaan Medan

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Penyidik Bareskrim Polri melimpahkan Muhammad Rafi, tersangka pengelola laboratorium vape yang memproduksi etomidate, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Medan, Sumatera Utara, pada Senin (13/4/2026) siang. Pelimpahan ini mencakup tersangka dan barang bukti terkait kasus tersebut.

Brigjen Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri, menyampaikan bahwa pelimpahan dilakukan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan. Tersangka Rafi dikawal oleh penyidik saat penyerahan berlangsung.

Barang bukti yang turut dilimpahkan meliputi 2 botol cairan diduga etomidate, 3.000 ml cairan perasa, peralatan produksi seperti timbangan digital dan kompor induksi, serta komponen vape. Beberapa barang bukti cair yang berbahaya sebelumnya telah dimusnahkan.

Kasus ini bermula dari informasi yang diterima Tim Subdit IV Dittipid Narkoba Bareskrim Polri dari petugas Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta. Informasi tersebut menyebutkan adanya paket pengiriman dari Malaysia ke Medan yang berisi cairan mengandung etomidate dengan berat 2,5 kilogram.

Tim kemudian melakukan penyelidikan yang dipimpin oleh Kombes Pol Hendik Zusen. Paket tersebut awalnya ditujukan kepada seseorang bernama Nurul, namun kemudian alamat pengiriman diubah ke sebuah warung kopi. Penyelidikan mengarah pada penangkapan Muhammad Rafi, yang saat itu menerima paket di Jalan HM Joni.

Pengembangan penyelidikan mengarah pada penggeledahan rumah Rafi di Jalan Raya Medan Tenggara, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai. Dari penggeledahan tersebut, petugas menemukan 1.700 gram cairan etomidate dan 4.000 gram cairan flavour (perasa).

Kombes Handik Zusen, Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, mengatakan proses pemeriksaan Tahap II berjalan lancar. Pelimpahan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menuntaskan penyidikan peredaran narkotika jenis baru yang menyasar pengguna rokok elektrik.

Brigjen Eko Hadi menambahkan bahwa nilai konversi barang bukti mencapai Rp17,19 miliar, dengan potensi menyelamatkan 2.865 jiwa.