Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri melakukan pemusnahan terhadap 41 unit vape yang mengandung narkotika jenis etomidate di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (4/5/2026). Barang bukti tersebut merupakan hasil sitaan dari jaringan peredaran gelap narkoba yang beroperasi di wilayah Pekanbaru, Riau.
Pemusnahan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari penangkapan dua orang tersangka, yakni Hendi alias Asiong dan Robi Nofiardi, yang turut dihadirkan untuk menyaksikan proses pembuangan barang bukti tersebut. Sebagaimana dilansir dari Detikcom, otoritas terkait melibatkan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) serta pihak Kejaksaan guna memastikan keabsahan seluruh barang bukti sebelum dihancurkan.
"Kegiatan pemusnahan barang bukti oleh tim sidik Subdit II Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Barang bukti yang dimusnahkan 41 cartridge narkotika jenis etomidate," kata Awaludin Amin melalui keterangannya, Senin (4/5/2026).
Kasubdit II Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Awaludin Amin, menjelaskan bahwa prosedur teknis dilakukan dengan memasukkan seluruh material ke dalam alat khusus. Sebelum proses pembakaran dimulai, petugas ahli telah melakukan verifikasi akhir terhadap kandungan kimia di dalam setiap cartridge tersebut.
"Petugas Puslabfor Bareskrim Polri melakukan pengecekan keseluruhan barang bukti narkotika cartridge jenis etomidate. Kemudian dimasukkan ke dalam mesin pembakaran di cerator parkiran Gedung Bareskrim Polri," jelasnya.
Kronologi pengungkapan kasus ini bermula ketika penyidik menangkap Hendi alias Asiong, seorang pria yang diketahui berprofesi sebagai pelaut, di area parkir sebuah hotel di Pekanbaru. Dari tangan pria berusia 36 tahun tersebut, polisi menemukan puluhan cartridge vape bermerek THUGS yang sudah terisi zat etomidate dan siap untuk diedarkan ke konsumen.
"Tim lidik Subdit II Dirtipidnarkoba Bareskrim berhasil melakukan pengungkapan etomidate," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Rabu (15/4/2026).
Operasi penangkapan dilancarkan pada Selasa (14/4) setelah tim kepolisian menerima informasi akurat mengenai rencana transaksi vape narkoba di kawasan tersebut. Selain menangkap tersangka, petugas juga melakukan penggeledahan mendalam di kamar hotel yang ditempati oleh pelaku guna mencari bukti tambahan.
"Pada saat dilakukan penggeledahan dalam kamar hotel di dalam kantong Plastik Warna pink terdapat 43 buah cartridge etomidate merk THUGS," jelas Eko.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Asiong memberikan keterangan bahwa dirinya memperoleh pasokan barang haram tersebut dari seorang kolega. Ia mengaku telah mengeluarkan dana hingga puluhan juta rupiah untuk mendapatkan paket cartridge tersebut dalam beberapa kali transaksi sejak awal tahun.
"Cartridge etomidate dibeli oleh seseorang bernama inisial R seharga Rp 98.000.000 dan mengakui bahwasanya sudah melakukan transaksi pembelian cartridge tersebut sebanyak 4 kali dengan nilai yang sama sejak bulan Maret 2026," ungkapnya.
Kepada penyidik, pelaku juga mengakui bahwa dirinya merupakan pengguna aktif dari cairan vape yang mengandung etomidate tersebut. Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk memburu keberadaan inisial R yang disebut sebagai pemasok utama barang tersebut.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·