Otoritas Arab Saudi secara resmi memperluas jangkauan perlindungan asuransi kesehatan bagi jamaah haji guna mengantisipasi risiko cuaca panas ekstrem selama fase puncak ibadah di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna). Kebijakan baru ini telah disampaikan kepada Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) untuk diterapkan pada musim haji tahun ini.
Perluasan klausul asuransi ini berfokus pada penanganan gangguan kesehatan yang dipicu oleh suhu tinggi, sebagaimana dilansir dari Cahaya pada Kamis, 30 April 2026. Edi Supriyatna, Kepala Seksi Kesehatan Daerah Kerja Makkah Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, memberikan rincian mengenai periode pemberlakuan aturan tersebut.
"Khusus pada 8 Dzulhijjah hingga 13 Dzulhijjah, atau pada masa puncak haji, jamaah haji dapat menggunakan asuransi jika mengalami kram panas (heat cramps), kelelahan akibat panas (heat exhaustion), dan serangan panas (heat stroke)," ujar Edi.
Layanan asuransi mencakup tiga kondisi medis utama: heat cramps yang melibatkan kram otot akibat defisit elektrolit, heat exhaustion yang memicu mual dan detak jantung cepat, serta heat stroke yang merupakan kondisi gawat darurat dengan suhu tubuh mencapai 40 derajat Celsius. Edi mengingatkan pentingnya langkah preventif bagi para jamaah.
"Minum itu wajib. Selain itu, jamaah perlu menyiapkan alat pendukung seperti kipas, semprotan air, maupun kain lap yang bisa dibasahi untuk meredakan panas," kata Edi.
Penegasan mengenai batasan waktu klaim juga disampaikan oleh PPIH untuk menghindari kesalahpahaman. Perlindungan perluasan ini bersifat temporal dan hanya mengikat selama rangkaian puncak haji berlangsung di lokasi-lokasi yang telah ditentukan.
Pemerintah Indonesia melalui PPIH juga menyiagakan Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) Makkah dengan sistem Urgent Care Center (UCC) selama 24 jam. Fasilitas ini didukung oleh 122 tenaga kesehatan yang tersebar di KKHI dan berbagai sektor layanan sektor, lengkap dengan sarana laboratorium serta radiologi.
Penanganan medis di KKHI dibagi dalam beberapa tingkatan, di mana kasus berat akan langsung dirujuk ke rumah sakit Arab Saudi. Sementara itu, kasus kategori sedang akan ditangani di internal KKHI dan kasus ringan dikelola oleh tim kloter di masing-masing pos kesehatan.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·