Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri memindahkan 320 warga negara asing yang terlibat sindikat judi online ke rumah detensi Imigrasi pada Minggu (10/5/2026). Ratusan pelaku tersebut sebelumnya ditangkap di sebuah gedung perkantoran di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat.
Proses pemindahan ratusan tersangka yang mengenakan baju tahanan oranye tersebut mendapat pengawalan ketat dari personel Brimob bersenjata lengkap. Dilansir dari Detikcom, para tersangka dibawa menggunakan sejumlah bus yang telah disiapkan setelah keluar dari gedung pada pukul 17.18 WIB.
Penitipan para pelaku ini dilakukan untuk membagi konsentrasi penahanan di dua lokasi berbeda di wilayah Jakarta. Hal ini dilakukan sejalan dengan status mereka sebagai warga negara asing yang membutuhkan koordinasi dengan pihak keimigrasian.
"Rencana pada hari ini, kita akan menitipkan para pelaku ke rumah detensi Imigrasi, yang nantinya akan dibagi menjadi 2 tempat. Yang pertama di Kuningan dan yang satunya lagi ada di Jakarta Barat," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra.
Brigjen Wira menjelaskan bahwa dari total 321 orang yang diamankan, mayoritas merupakan warga asing sehingga penanganannya dikoordinasikan dengan Ditjen Imigrasi. Sementara itu, terdapat satu orang warga negara Indonesia yang tetap ditahan di kantor Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Perlu kami sampaikan bahwa terhadap 321 pelaku, yang kami akan titipkan adalah 320. Karena mereka adalah warga negara asing. Sedangkan yang 1 orang, akan tetap kami bawa ke Bareskrim," imbuh Wira.
Berdasarkan keterangan kepolisian, para pelaku ditangkap saat sedang beroperasi menjalankan situs judi online pada Kamis (7/5). Operasi penggerebekan tersebut berhasil mengamankan total 321 orang dari lokasi yang dijadikan markas sindikat tersebut.
"Para pelaku kami tangkap dalam keadaan tertangkap tangan, dalam arti para pelaku sedang melakukan operasional ataupun kegiatan daripada judi online. Dari para pelaku yang berhasil kita amankan, jumlahnya mencapai 321 orang," ujar Wira.
Pihak kepolisian juga mengungkapkan fakta bahwa para WNA ini masuk ke Indonesia menggunakan dokumen perjalanan wisata. Namun, masa berlaku izin tinggal mereka diketahui sudah habis saat penangkapan dilakukan.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·