Bareskrim Polri menangkap 320 warga negara asing (WNA) yang terlibat sindikat judi online di sebuah gedung di kawasan Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, pada Minggu (10/5/2026). Ratusan tersangka tersebut mengoperasikan layanan telemarketing hingga penagihan bagi ekosistem perjudian daring.
Penggerebekan yang dilakukan tim kepolisian ini mengungkap struktur operasional kelompok tersebut yang terorganisir dengan pembagian tugas spesifik bagi setiap personel. Sebagaimana dilansir dari Detikcom, para pelaku kini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
"Ada macam-macam, ada yang telemarketing, ada customer service, ada juga yang bagian admin ataupun termasuk yang penagihan," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra, kepada wartawan di lokasi, Minggu (10/5/2026).
Selain ratusan warga asing, pihak berwenang turut menciduk seorang warga negara Indonesia (WNI) dalam operasi yang dimulai sejak Kamis (7/5). WNI yang ditahan di Bareskrim tersebut diketahui memiliki rekam jejak pekerjaan serupa di luar negeri.
"Peran WNI masih akan kita cek kembali tapi yang pasti dia customer service untuk sementara," ucap Wira Satya Triputra.
Kepolisian saat ini tengah mengumpulkan data digital dari berbagai perangkat keras yang disita di tempat kejadian perkara. Fokus penyelidikan diarahkan pada analisis data transaksi dan komunikasi yang tersimpan dalam sistem komputer sindikat.
"Kami masih akan kita dalami lebih lanjut ya, karena kita masih melakukan analisis terhadap komputer dan lain sebagainya ataupun device-device lainnya," jelas Wira Satya Triputra.
Seluruh 320 WNA yang terjaring dalam operasi ini telah dititipkan ke pihak Imigrasi untuk penanganan administrasi kependudukan dan deportasi. Sementara itu, satu orang WNI tetap menjalani penahanan di rutan Bareskrim guna pendalaman keterlibatannya dalam jaringan internasional tersebut.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·