Bareskrim Polri menangkap 321 orang yang tergabung dalam sindikat judi online di sebuah gedung perkantoran di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, pada Kamis (7/5/2026). Mayoritas pelaku merupakan warga negara asing yang saat ini tengah diserahkan proses penanganannya kepada pihak imigrasi.
Dari total pelaku yang diamankan, sebanyak 320 orang merupakan warga negara asing (WNA), sedangkan satu orang lainnya adalah warga negara Indonesia (WNI). Sebagaimana dilansir dari Detikcom, para WNA tersebut akan ditempatkan di dua lokasi rumah detensi yang berbeda di wilayah Jakarta.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra, memberikan penjelasan terkait rencana pemindahan para pelaku tersebut pada Minggu (10/5/2026).
"Rencana pada hari ini, kita akan menitipkan para pelaku ke rumah detensi Imigrasi, yang nantinya akan dibagi menjadi 2 tempat. Yang pertama di Kuningan dan yang satunya lagi ada di Jakarta Barat," kata Wira Satya Triputra, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri.
Koordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi dilakukan karena status kewarganegaraan sebagian besar pelaku. Sementara itu, satu orang pelaku yang berstatus WNI tetap menjalani pemeriksaan intensif di kantor Bareskrim Polri untuk proses hukum lebih lanjut.
"Perlu kami sampaikan bahwa terhadap 321 pelaku, yang kami akan titipkan adalah 320. Karena mereka adalah warga negara asing. Sedangkan yang 1 orang, akan tetap kami bawa ke Bareskrim," ujar Wira Satya Triputra, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri.
Penggerebekan di markas tersebut mengungkap fakta bahwa para pelaku ditangkap saat sedang aktif mengoperasikan situs judi online. Para WNA yang terlibat diketahui berasal dari berbagai negara dan diduga menyalahgunakan izin tinggal mereka selama berada di Indonesia.
"Para pelaku kami tangkap dalam keadaan tertangkap tangan, dalam arti para pelaku sedang melakukan operasional ataupun kegiatan daripada judi online. Dari para pelaku yang berhasil kita amankan, jumlahnya mencapai 321 orang," kata Wira Satya Triputra, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para WNA tersebut masuk ke wilayah Indonesia menggunakan visa wisata. Namun, pihak kepolisian menyebutkan bahwa masa berlaku dokumen perizinan tinggal milik para pelaku tersebut saat ini telah habis.
3 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·