Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (Kanwil KemenHAM) DKI Jakarta bersama BNNP DKI Jakarta memperkuat koordinasi Program Kampung Rekonsiliasi dan Perdamaian (Kampung REDAM) pada Selasa (12/5/2026) guna menekan konflik sosial akibat penyalahgunaan narkotika di wilayah Manggarai, Jakarta Selatan.
Sebagaimana dilansir dari Detikcom, tingginya penggunaan obat-obatan terlarang diidentifikasi sebagai pemicu utama perselisihan antarwarga di kawasan tersebut. Kepala Kanwil KemenHAM DKI Jakarta, Mikael Azedo Harwito, menegaskan bahwa penanganan masalah ini memerlukan pendekatan edukasi serta dukungan rehabilitasi yang terintegrasi.
"Kementerian HAM memiliki program kerja terkait penyusunan dan penguatan regulasi daerah. Melalui kerja sama ini, kami siap mendukung BNNP DKI Jakarta dalam melakukan peninjauan dan analisis Rancangan Perda P4GN agar dapat direkomendasikan kepada Kementerian Dalam Negeri," ujar Mikael dalam keterangannya, Rabu (13/5/2026).
Mikael menjelaskan bahwa Program Kampung REDAM di Kelurahan Manggarai telah menjadi proyek percontohan sejak tahun 2025. Saat ini, jangkauan program tersebut telah diperluas ke tujuh kelurahan lainnya untuk menciptakan stabilitas keamanan wilayah.
"Hasil ruang temu warga di Manggarai menunjukkan bahwa salah satu pemicu konflik sosial adalah tingginya penyalahgunaan narkotika. Oleh karena itu, Program Kampung REDAM perlu diperkuat melalui kolaborasi yang konkret, termasuk dukungan rehabilitasi dan edukasi kepada masyarakat," tambahnya.
Kepala BNNP DKI Jakarta, Awang Joko Rumitro, mengungkapkan bahwa tantangan narkotika di ibu kota masih sangat serius. Ia menekankan pentingnya sinergi lintas sektoral yang tetap mengedepankan perspektif hak asasi manusia dalam setiap operasi terpadu.
"BNNP DKI Jakarta terus mendorong upaya pencegahan dan penanganan narkotika melalui program unggulan serta operasi terpadu di wilayah rawan. Namun, keberhasilan upaya ini sangat membutuhkan dukungan lintas sektor, termasuk pendekatan yang berperspektif hak asasi manusia," ujar Awang.
Berdasarkan data deteksi dini tahun 2025, angka penyalahgunaan narkoba di kalangan pelajar masih menunjukkan tren yang tinggi. Kondisi ini diperumit dengan keterbatasan sarana serta belum adanya Perda P4GN di DKI Jakarta, sementara tingkat keberhasilan rehabilitasi saat ini baru mencapai angka 60 persen.
"Rehabilitasi merupakan kunci pemulihan. Bagi masyarakat yang secara sukarela melapor untuk menjalani rehabilitasi, tidak ada konsekuensi hukum. Fokus kami adalah pemulihan dan penyelamatan," tegasnya.
Sebagai langkah tindak lanjut, kedua instansi berencana menyusun Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang mencakup kepastian status hukum bagi peserta rehabilitasi sukarela. Rencana pelaksanaan tes narkoba secara sukarela di Kelurahan Manggarai juga menjadi salah satu poin penguatan kolaborasi ke depan.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·