Bareskrim Polri Tangkap 321 WNA Operator Judi Online di Jakarta

Sedang Trending 59 menit yang lalu

Sebanyak 321 warga negara asing (WNA) diringkus Bareskrim Polri karena terlibat pengoperasian situs judi online di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, pada Sabtu (9/5/2026). Operasi penangkapan ini dilakukan melalui kerja sama lintas sektoral guna memberantas aktivitas perjudian digital lintas negara.

Dilansir dari Detikcom, kepolisian menerapkan pasal berlapis dalam KUHP serta undang-undang penyesuaian pidana terbaru untuk menjerat para pelaku. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra, memberikan keterangan terkait dasar hukum penindakan tersebut.

"Terhadap para orang yang kita amankan, kita persangkakan dengan Pasal 426 dan atau Pasal 607 juncto Pasal 20; dan atau Pasal 21 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP; dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra.

Penyidikan kasus ini melibatkan kolaborasi intensif antara Bareskrim Polri dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas). Penyelidikan bersama tersebut bertujuan untuk menelusuri kemungkinan adanya pelanggaran hukum lain yang dilakukan oleh ratusan WNA tersebut.

"Dalam pelaksanaan kegiatan ini kami juga melakukan joint operation dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, guna mendalami apakah adanya tindak pidana lain yang akan nantinya kami buktikan," tegas Wira.

Para tersangka terdiri dari berbagai kewarganegaraan, dengan rincian 228 orang dari Vietnam, 57 dari Tiongkok, 13 dari Myanmar, 11 dari Laos, 5 dari Thailand, serta masing-masing 3 orang dari Malaysia dan Kamboja. Wira menjelaskan bahwa petugas mendapati para pelaku sedang aktif menjalankan operasional situs judi saat penggerebekan berlangsung.

"Para pelaku kami tangkap dalam keadaan tertangkap tangan, dalam arti para pelaku sedang melakukan operasional ataupun kegiatan daripada judi online," ujarnya.

Dalam penindakan ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa brankas, paspor, telepon seluler, laptop, komputer PC, hingga uang tunai dalam berbagai mata uang asing. Aktivitas ilegal ini teridentifikasi dikelola secara digital dan terstruktur dengan memanfaatkan infrastruktur elektronik yang menjangkau lintas negara.