Bareskrim Polri Tangkap 321 WNA Sindikat Judi Online di Jakarta Barat

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Bareskrim Polri membongkar sindikat judi online jaringan internasional yang bermarkas di sebuah gedung perkantoran kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, pada Kamis (7/5/2026). Sebanyak 321 warga negara asing (WNA) ditangkap saat sedang mengoperasikan situs judi ilegal lintas negara tersebut.

Dilansir dari Detikcom, para pelaku yang diamankan terdiri dari berbagai kewarganegaraan dengan mayoritas berasal dari Vietnam. Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra, memberikan rincian jumlah pelaku yang terjaring dalam operasi tersebut.

"Para pelaku kami tangkap dalam keadaan tertangkap tangan, dalam arti para pelaku sedang melakukan operasional ataupun kegiatan daripada judi online. Dari para pelaku yang berhasil kita amankan, jumlahnya mencapai 321 orang," kata Wira kepada wartawan di lokasi, Sabtu (9/5/2026).

Daftar Kewarganegaraan WNA yang DiamankanAsal NegaraJumlah (Orang)
Vietnam228
Tiongkok57
Myanmar13
Laos11
Thailand5
Malaysia3
Kamboja3

Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa para pelaku masuk ke Indonesia menggunakan dokumen perjalanan yang tidak sesuai dengan peruntukan aktivitas mereka. Seluruh WNA tersebut diketahui hanya mengantongi izin kunjungan wisata untuk menetap di Jakarta.

"Mereka menggunakan izin wisata semua, nggak ada yang kerja," ucap Wira.

Sindikat ini dilaporkan telah menjalankan aktivitas ilegalnya selama sekitar dua bulan dengan menyewa lantai di gedung perkantoran tersebut sebagai pusat kendali digital. Berdasarkan pemeriksaan, para pelaku menempati hunian di sekitar lokasi operasional agar memudahkan pergerakan mereka.

"Para pelaku rata-rata tinggal di daerah seputaran tower ini. Jadi di atas itu pure hanya digunakan untuk operasional daripada kegiatan perjudian online," ujar Wira.

Meski pusat operasional berada di Jakarta Barat, tim penyidik menemukan bahwa infrastruktur utama berupa server situs tersebut tidak berada di dalam negeri. Kepolisian masih terus melacak keberadaan server yang teridentifikasi berada di luar wilayah Indonesia.

"Sampai saat ini kami masih melakukan penelusuran berdasarkan web yang ada, server ini berada di luar negeri," katanya.

Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Brigjen Untung Widyatmoko, menambahkan bahwa para WNA tersebut telah melanggar batas waktu tinggal yang diizinkan oleh otoritas imigrasi. Izin bebas visa atau visa wisata yang seharusnya hanya 30 hari telah dilampaui oleh para pelaku selama menetap di sana.

"Untuk bebas visa atau visa wisata, imigrasi hanya mengizinkan 30 hari. Artinya jika dia sudah 2 bulan di sini, yang bersangkutan sudah overstay. Mereka sudah melakukan tindak pidana keimigrasian," ucap Untung.

Sebagai langkah tindak lanjut, Polri telah menjalin koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Direktorat Jenderal Imigrasi. Kerja sama ini ditujukan untuk membentuk satuan tugas khusus guna mengawasi warga dari negara-negara yang masuk dalam daftar perhatian khusus.

"Jika dibiarkan, jika hanya Polri saja yang melakukan aksi, tentunya tidak akan efektif. Kita perlu duduk bersama melakukan konsolidasi untuk pembentukan task force," ujar Untung.

Pihak Polri menegaskan pentingnya kolaborasi antarinstansi mengingat besarnya skala pelanggaran yang dilakukan oleh jaringan internasional tersebut. Penanganan secara kolektif dinilai menjadi kunci utama dalam memberantas praktik ilegal serupa di masa mendatang.

"Karena jika dibiarkan, jika hanya Polri saja yang melakukan aksi, tentunya tidak akan efektif," imbuhnya.