Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri meringkus istri dan dua anak dari bandar narkoba asal Nusa Tenggara Barat (NTB), Erwin Iskandar alias Ko Erwin, pada Kamis (23/4/2026). Penangkapan ini merupakan pengembangan kasus peredaran gelap narkotika yang menjerat Ko Erwin sebelumnya.
Operasi penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Satgas NIC Bareskrim Polri di wilayah Kabupaten Sumbawa dan Kota Mataram. Dilansir dari Detikcom, pengejaran terhadap keluarga bandar besar tersebut dipimpin langsung oleh Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengonfirmasi identitas ketiga tersangka yang diamankan petugas dalam operasi di dua lokasi berbeda di NTB tersebut.
"Tiga tersangka yang kami tangkap yakni Virda Virginia Pahlevi istri Ko Erwin, dan dua anaknya yang bernama Hadi Sumarho Iskandar dan Christina Aurelia," ujar Brigjen Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
Ketiganya diduga terlibat kuat dalam upaya menyembunyikan harta kekayaan yang berasal dari hasil kejahatan narkotika yang selama ini dijalankan oleh Erwin Iskandar di wilayah Nusa Tenggara Barat.
"Terkait kasus pencucian uang yang berkaitan dengan bisnis peredaran gelap narkoba yang dilakukan oleh bandar narkoba atas nama tersangka Erwin Iskandar alias Ko Erwin," imbuh Brigjen Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
Selain melakukan penangkapan, penyidik menyita berbagai aset berharga yang diduga kuat sebagai hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU). Barang bukti yang disita meliputi properti berupa rumah, ruko, gudang, serta sejumlah kendaraan bermotor dan dokumen kepemilikan aset lainnya.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·