Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM), Ibrahim Arief alias Ibam, menuntut pembebasan dari segala dakwaan dalam sidang pembacaan pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (23/4/2026). Ibam menilai penetapan status tersangka terhadap dirinya merupakan upaya kriminalisasi yang dipaksakan tanpa bukti kuat.
Ibam menegaskan posisinya sebagai profesional yang berniat membantu negara namun justru menghadapi ancaman hukuman penjara puluhan tahun. Dilansir dari Detikcom, ia merasa keberatan dengan tuntutan jaksa yang dianggapnya berlebihan dan berdampak pada kondisi ekonomi keluarganya.
"Di hadapan tuntutan 22,5 tahun penjara dan upaya memiskinkan keluarga saya, saya berani menyatakan dengan lantang bahwa ya, ini adalah kriminalisasi. Kriminalisasi bagi saya dan semua profesional yang hendak membantu negara," kata Ibam saat membacakan pleidoi pribadinya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2026).
Mantan tenaga konsultan Kemendikbudristek ini menyatakan bahwa tuduhan yang dialamatkan kepadanya selama ini tidak terbukti secara sah dalam persidangan.
"Saya tidak bersalah. Saya ditangkap dan dipaksakan menjadi tersangka dari berbagai dugaan tanpa bukti, yang pada akhirnya tidak terbukti. Saya anggap semua ini adalah harga tambahan yang perlu saya bayar atas pengorbanan saya dan keluarga saya selama ini bagi negara," imbuhnya.
Ibam menekankan bahwa dirinya tidak mengambil keuntungan pribadi maupun memiliki konflik kepentingan saat memberikan saran teknis dalam pengadaan barang tersebut.
"Saya kembali ke pertanyaan awal saya Yang Mulia, apa dosa saya bagi Indonesia? Saya berharap majelis hakim yang mulia bisa memutus saya bebas dan mengembalikan harkat serta martabat saya setelah sekian lama saya berjuang membersihkan nama saya," ujarnya.
Dalam suasana emosional, Ibam menceritakan dampak kasus ini terhadap anak pertamanya yang berkebutuhan khusus serta kekhawatiran atas masa depan keluarganya jika tetap divonis penjara.
"Jika majelis hakim masih memutus saya vonis penjara, keluarga kami akan kehilangan penghasilan, istri saya seorang ibu rumah tangga, dua anak perempuan kami masih TK dan SD," ujarnya.
Terdakwa juga membeberkan sejumlah kejanggalan dalam proses penyidikan, termasuk penggeledahan rumah yang dilakukan sebelum dirinya dipanggil sebagai saksi.
"Sejak awal, saya merasa proses yang saya hadapi penuh dengan kejanggalan. Saya digeledah pada tanggal 23 Mei 2025, dimana waktu itu saya belum pernah dipanggil sebagai saksi sama sekali. Ketika saya digeledah, dan ketika saya dipanggil untuk pemeriksaan pertama dua minggu kemudian, jabatan dan peran saya ditulis, disampaikan, dan diumumkan sebagai seorang Staf Khusus Menteri, bukan seorang tenaga konsultan sebagaimana seharusnya," ujar Ibam.
Ia mengklaim pernah menerima pesan intimidasi dari pihak tertentu yang memintanya memberikan keterangan untuk menyudutkan atasan atau pihak lain.
"Beberapa minggu kemudian, kejanggalan yang saya rasakan meningkat, ketika pada tanggal 24 Juni 2025, saya dihubungi oleh seorang perantara informasi, yang menyampaikan secara verbal bahwa ia diminta oleh seseorang dalam proses penyidikan yang berlangsung, untuk menyampaikan kepada saya agar saya mau 'membuat pernyataan yang mengarah ke atas' dan jika saya tidak mau maka kasusnya 'akan kami perluas'," ujar Ibam.
Pesan tersebut diyakini Ibam berasal dari oknum yang terlibat dalam penggeledahan karena menyebutkan detail kondisi kesehatannya secara spesifik.
"Penyampaian verbal tersebut disertai dengan kata-kata 'tolong beri tahu, saya kasihan dengan Mas Ibam, ketika geledah rumahnya saya bisa lihat obatnya menumpuk dan dia sakit-sakitan', yang menjadi sebuah petunjuk bagi saya bahwa pesannya benar-benar berasal dari seseorang yang pernah turut serta menggeledah rumah saya waktu itu," imbuhnya.
Ibam menceritakan bahwa penjemputan paksa tetap dilakukan oleh aparat meskipun dirinya sedang dalam kondisi sakit jantung yang membutuhkan tindakan medis segera.
"Beberapa Minggu setelahnya, pada 15 Juli 2025, saya dijemput paksa meski saya sakit jantung, meski saya sudah mengajukan penundaan pertama, meski saya sudah ada tindakan kateter jantung terjadwal dua hari kemudian, dan saya dijadikan tersangka. Majelis hakim yang mulia, ini adalah suatu hal yang sangat berat untuk saya katakan," kata Ibam.
Ibam menutup pembelaannya dengan menyoroti besarnya tuntutan hukuman dan denda yang harus ia tanggung.
"Namun, tuntutan 22,5 tahun penjara dan belasan miliar rupiah membuat saya sadar bahwa kriminalisasi yang terjadi sejak sebelum saya menjadi tersangka, terus berlanjut sampai sekarang," tuturnya.
Sebelumnya pada Kamis (16/4), jaksa menuntut Ibam dengan hukuman 15 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar. Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 16,92 miliar atas dugaan pelanggaran Pasal 603 jo. Pasal 20 KUHP terkait pemberantasan tindak pidana korupsi.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·