Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri membongkar jaringan penyedia perangkat lunak penipuan siber atau phishing tools lintas negara pada Rabu (22/4/2026). Penangkapan dua tersangka berinisial GWL dan FYTP di Kupang, Nusa Tenggara Timur, dilakukan setelah praktik ilegal ini menimbulkan kerugian global mencapai Rp 350 miliar.
Pihak kepolisian mengonfirmasi bahwa operasi ilegal ini terdeteksi melalui aktivitas patroli siber pada sebuah situs web. Berdasarkan laporan yang dilansir dari Detikcom, penyidik menemukan adanya aktivitas perdagangan perangkat lunak ilegal yang digunakan untuk mengakses data pribadi orang lain secara tanpa izin.
Wakabareskrim Polri Irjen Nunung Syaifudin menjelaskan detail pengungkapan kasus tersebut dalam konferensi pers di Jakarta. Operasi ini melibatkan metode pembelian terselubung menggunakan aset kripto guna memverifikasi kecanggihan alat yang diperjualbelikan.
"Penyidik berhasil mengungkap jaringan penjualan phishing tools internasional. Dari perbuatan tersangka ini, telah menyebabkan kerugian global sekitar 20 juta US dollar, atau sekitar Rp 350 miliar," kata Irjen Nunung Syaifudin dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/4/2026).
Nunung memberikan rincian bahwa temuan awal bermula dari situs tertentu yang menjadi wadah transaksi alat penipuan tersebut. Polisi kemudian menelusuri rantai penjualan untuk menjaring pelaku utama di balik distribusi perangkat tersebut.
"Perkara ini berhasil diungkap berawal dari patroli siber yang menemukan situs www.3ll.cc yang memperjualbelikan phishing tools," jelasnya.
Identifikasi penyidik menunjukkan bahwa jaringan ini memiliki basis pembeli yang sangat besar di berbagai belahan dunia. Dalam rentang waktu lima tahun terakhir, ribuan pengguna tercatat telah menggunakan jasa dari jaringan ilegal ini.
"Dalam pengungkapan ini, penyidik berhasil mengungkap jaringan penjualan phishing tools internasional. Kemudian penyidik juga berhasil mengidentifikasi 2.440 pembeli dalam periode dari tahun 2019-2024," kata Nunung.
Pihak Bareskrim Polri turut mengamankan sejumlah aset yang diduga kuat berasal dari tindak pidana tersebut. Total korban dari aktivitas phishing ini diperkirakan menyentuh angka 34.000 orang di skala internasional.
"Kegiatan lain dari penyidik yaitu menyita barang bukti dan aset hasil kejahatan senilai Rp 4,5 miliar," ucap dia.
Jenderal bintang dua tersebut menegaskan bahwa alat penipuan ini menjadi akar dari berbagai variasi serangan digital lainnya yang merugikan institusi maupun perorangan. Ancaman ini dianggap serius karena sifatnya yang terorganisasi dengan baik.
"Kejahatan siber saat ini telah berkembang menjadi kejahatan terorganisir lintas negara. Phishing tools yang diperdagangkan oleh para pelaku menjadi pintu masuk bagi berbagai kejahatan digital lainnya, seperti penipuan online, pencurian data, dan Business Email Compromise (BEC)," ujarnya.
Dalam menangani kasus ini, Polri berkoordinasi dengan Federal Bureau of Investigation (FBI) guna melacak jejak digital para pelaku di luar negeri. Penegasan diberikan bahwa tindakan tegas akan terus diambil untuk membasmi ekosistem kriminalitas di ruang digital.
"Tingkatkan kewaspadaan terhadap kejahatan siber. Jangan pernah memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak jelas, dan segera laporkan apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan di ruang digital. Kami, Polri, berkomitmen untuk terus hadir melindungi masyarakat dan menjaga keamanan di ruang digital Indonesia. Tidak ada ruang lagi bagi pelaku kejahatan siber di Indonesia," pungkasnya.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·