Bareskrim Polri membongkar sindikat penyedia perangkat peretas atau phishing tools yang beroperasi lintas negara melalui kerja sama dengan Biro Investigasi Federal Amerika Serikat (FBI) pada Rabu (22/4/2026). Operasi ini berhasil mengamankan sepasang kekasih di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, yang diduga menjadi dalang di balik pembuatan skrip ilegal tersebut.
Dilansir dari Detikcom, pengungkapan kasus besar ini melibatkan personel Direktorat Siber Bareskrim Polri dan Ditreskrimsus Polda NTT. Pihak kepolisian mengidentifikasi tersangka pria berinisial GWL (24) sebagai otak pembuatan skrip, sementara kekasihnya, FYT (25), bertindak sebagai pengelola aliran dana kejahatan.
"Penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri bersama Ditreskrimsus Polda NTT berhasil melacak dan mengamankan dua orang pelaku yang berada di Kota Kupang, NTT," kata Himawan Bayu Aji dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/4/2026).
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji menjelaskan bahwa GWL telah mengembangkan alat peretasan tersebut secara mandiri sejak tahun 2018. Tersangka memasarkan produk ilegalnya melalui situs w3ll.store, well.store, dan well.shop dengan memanfaatkan keahlian multimedia yang dimilikinya.
"Tersangka GWL berperan sebagai pelaku utama yang memproduksi dan menjual secara mandiri sejak 2018. Latar belakangnya lulusan SMK multimedia dan mendapatkan keahlian membuat skrip secara autodidak," jelas Himawan.
Peran FYT dalam sindikat ini mencakup penyediaan dompet kripto untuk menampung pembayaran dari para pembeli global. Ia kemudian mengonversi aset digital tersebut ke mata uang rupiah sebelum dipindahkan ke rekening bank pribadi miliknya.
"Tersangka merupakan pacar dari tersangka GWL sejak 2016 dan membantu Tersangka dalam pengelolaan keuangan penjualan skrip," ucapnya.
Himawan menambahkan bahwa kedua tersangka mengoperasikan bisnis ini menggunakan layanan virtual private server (VPS) yang berlokasi di luar negeri. Fasilitas ini memungkinkan mereka untuk memantau transaksi secara otomatis dan memberikan dukungan teknis kepada para pelanggan.
"Tersangka juga melakukan pemantauan atau monitoring penjualan secara otomatis serta memberikan layanan dukungan teknis bagi pembeli skrip yang mengalami kendala," terang dia.
Data dari FBI menunjukkan adanya 2.440 pembeli skrip yang melakukan transaksi antara tahun 2019 hingga 2024. Infrastruktur digital yang digunakan sindikat ini diketahui tersebar di beberapa wilayah internasional, termasuk Dubai dan Moldova.
"Terdapat 2.440 pembeli yang melakukan transaksi dalam periode 2019 sampai dengan 2024 melalui infrastruktur VPS yang berada di Dubai dan Moldova. Seluruh transaksi telah dikonfirmasi menggunakan aset kripto yang tercatat dalam riwayat pembelian," ujar Himawan.
Selain jumlah pembeli, kepolisian menemukan sekitar 34 ribu data korban yang teridentifikasi dalam kurun waktu Januari 2023 hingga April 2024. Hasil analisis mendalam menunjukkan tingkat keberhasilan peretasan mencapai 50 persen dari total target yang disasar.
"Dari hasil analisis 157 korban, menunjukkan bahwa 53 persen berasal dari Amerika Serikat, sementara 47 persen lainnya berasal dari berbagai negara di seluruh dunia," papar Himawan.
Korban kejahatan ini tidak hanya menyasar individu di luar negeri, tetapi juga menyentuh korporasi di dalam negeri. Himawan merinci bahwa terdapat sejumlah perusahaan lokal yang turut menjadi target serangan siber kelompok ini.
"Dalam kelompok tersebut, turut teridentifikasi 9 entitas perusahaan dari Indonesia yang menjadi korban," rincinya.
Atas perbuatannya, tersangka GWL terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar berdasarkan UU ITE. Sementara itu, FYT dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang dalam KUHP yang juga membawa ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·