Bareskrim Polri Ungkap Strategi Ilegal Produsen Gas Tertawa di Kemayoran

Sedang Trending 4 hari yang lalu

Bareskrim Polri mengungkap pengakuan seorang pengawas berinisial AS terkait operasional pabrik gas nitrous oxide (N20) atau gas tertawa merek Whip-Pink ilegal di Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Rabu (15/4/2026).

Sebagaimana dilansir dari Detikcom, pengungkapan ini menunjukkan adanya perubahan strategi operasional yang dilakukan pelaku setelah mencuatnya kasus kematian seorang selebgram akibat penyalahgunaan zat tersebut.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa tersangka AS diperintahkan oleh atasannya berinisial SA untuk memperketat keamanan lokasi produksi.

"Setelah kejadian meninggalnya selebgram Lula Lahfah, Saudara SA memerintahkan kepada AS untuk lebih berhati-hati dan Lokasi produksi harus selalu tertutup," kata Brigjen Eko Hadi Santoso, Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri.

Selain menutup rapat akses pabrik, para pelaku juga mulai memasang label peringatan pada setiap tabung Whip-Pink guna menghindari sorotan hukum lebih lanjut.

Hasil penyelidikan polisi memastikan bahwa PT SSS yang memproduksi zat tersebut tidak memiliki izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat-obatan dan Makanan (BPOM).

Berdasarkan keterangan saksi berinisial E yang bertugas sebagai admin, operasional bisnis ini telah berlangsung sejak tahun 2025 dengan jangkauan distribusi yang sangat luas.

Pabrik tersebut tercatat mengelola 16 gudang yang tersebar di berbagai wilayah, termasuk Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Medan, hingga Bali dan Lombok.

Bisnis ilegal ini diperkirakan meraup omzet sekitar Rp 7,1 miliar, dengan pendapatan rata-rata bulanan berkisar antara Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar.

AS sendiri mengaku mendapatkan upah sebesar Rp 1,8 juta ditambah uang makan harian sebesar Rp 50 ribu untuk menjalankan tugas pengawasan dan kontrol kualitas.

Pihak kepolisian saat ini masih melakukan pendalaman terhadap pemilik usaha utama yang berinisial JH guna mengusut tuntas jaringan peredaran gas ilegal tersebut.