Bareskrim tetapkan empat tersangka kasus narkoba di New Zone Medan

Sedang Trending 58 menit yang lalu

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan peredaran gelap narkoba pada tempat hiburan malam New Zone di Medan, Sumatera Utara.

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso dalam keterangan di Jakarta, Selasa mengatakan para tersangka itu adalah DAL selaku penyedia narkoba di New Zone.

Selanjutnya, JL alias Asiang selaku admin HRD yang memantau razia aparat dan juga membiarkan adanya peredaran narkoba di tempat hiburan malam tersebut.

Kemudian, AW alias Aan selaku manajer operasional yang memperbolehkan adanya peredaran narkoba di tempat tersebut dan mendapatkan keuntungan dari penjualan narkoba.

"Menurut keterangan dari manajer operasional, sudah beberapa kali pengunjung yang overdosis narkoba dan dilarikan ke rumah sakit terdekat oleh pihak manajemen," ungkap Eko.

Terakhir adalah tersangka SH selaku perantara.

Selain tersangka, penyidik juga memasukkan dua orang ke dalam daftar pencarian orang (DPO), yaitu Eddy selaku pengendali dan Ape selaku penyedia narkoba.

"Setelah dilakukan pendalaman, tim mendapatkan fakta bahwa Eddy alias Awi yang mengatur dan mengendalikan pengedaran serta jual beli narkoba di New Zone," kata Eko.

Tidak hanya itu, ia juga mengungkapkan bahwa penyidik menemukan dugaan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) sehingga tim Subdit IV Dittipidnarkoba menyita beberapa aset milik Eddy.

Untuk modus peredaran narkoba, ia menjelaskan pengunjung yang datang akan diarahkan terlebih dahulu ke hall maupun ke room yang kosong.

Kemudian, pengunjung memanggil waiter (pelayan) untuk memesan narkoba dengan kode "obor", "obat" atau "o". Selanjutnya, pelayan menanyakan jumlah narkoba yang akan dipesan.

Tidak berselang lama, pelayan datang membawa ekstasi atau narkoba dengan jumlah yang dipesan dan pengunjung melakukan pembayaran secara tunai atau transfer.

Jenderal polisi bintang satu itu juga mengungkapkan bahwa selama enam tahun New Zone beroperasi, diperkirakan penjualan narkoba ataupun narkoba yang sudah dikonsumsi sebanyak 65.700 butir.

Dengan demikian, perkiraan total nilai narkoba yang sudah terjual sebesar Rp65,7 miliar.

Sebelumnya, pada Sabtu (23/5), Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menggerebek tempat hiburan malam New Zone di Medan.

Dari penindakan tersebut, penyidik mengamankan 34 orang yang terdiri atas owner (pemilik), manajer, staf, pengunjung dewasa, dan pengunjung anak di bawah umur.

Baca juga: Bareskrim bongkar dugaan peredaran narkoba di New Zone Medan

Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Benardy Ferdiansyah
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.