Menpar: Penertiban akomodasi untuk wujudkan industri pariwisata adil

Sedang Trending 54 menit yang lalu

Jakarta (ANTARA) - Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana menekankan bahwa penertiban izin berusaha seluruh akomodasi yang ditawarkan dalam agen perjalanan daring (OTA) dimaksudkan untuk mewujudkan industri pariwisata yang adil, kompetitif dan berkelanjutan.

“Satu hal yang kami tekankan yaitu Kementerian Pariwisata tidak menjalankan inisiatif ini untuk membatasi atau menghambat kegiatan usaha. Upaya ini kami lakukan untuk kepentingan jangka panjang sektor pariwisata,” kata Widiyanti dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa.

Widiyanti mengatakan melalui penataan itu diharapkan dapat melindungi hak dan kepuasan konsumen, menciptakan tata kelola usaha yang lebih sehat dan tertata serta menjadi model praktik yang baik bagi sektor lainnya.

Dalam hal ini, Kementerian Pariwisata disebutnya telah melakukan berbagai rangkaian kegiatan dari hilir ke hulu dengan sembilan mitra OTA untuk melakukan komunikasi dan implementasi regulasi kepada merchant/host.

Baca juga: Kemenpar lakukan penertiban pada akomodasi yang tak punya izin usaha

Peninjauan lapangan di lima provinsi prioritas yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Bali dan Nusa Tenggara Barat (NTB) juga telah dilaksanakan bersama pemerintah daerah tahun lalu.

Upaya dilanjutkan dengan memberikan sosialisasi dan coaching clinic secara berkala bagi pelaku usaha. Widiyanti menyebut lebih dari 1.500 peserta telah terlibat dalam penyelenggaraan enam coaching clinic di tahun ini.

Kementerian Pariwisata turut melakukan verifikasi status perizinan merchant atau host melalui form usaha akomodasi untuk memastikan transparansi informasi pada deskripsi listing.

Baca juga: Pemerintah bantu pelaku usaha akomodasi pariwisata urus izin berusaha

Menurutnya seluruh upaya itu telah membawa dampak peningkatan signifikan yang terkait dengan jumlah unit usaha akomodasi jangka pendek yang telah terdaftar dan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dalam sistem Online Single Submission (OSS).

Berdasarkan data OSS, jumlah unit usaha dengan NIB terdaftar pada akomodasi pariwisata mengalami peningkatan sebesar 46,5 persen sejak 31 Maret 2025 hingga 20 Mei 2026. Pada pendaftaran izin berusaha kategori akomodasi jenis villa turut mencatat peningkatan yang terbesar 76,1 persen.

Sebagai upaya lanjutkan untuk menyebarluaskan informasi lebih jauh pada pelaku usaha, Kementerian Pariwisata saat ini menyediakan empat jenis video informasi yang dapat dijadikan sebagai panduan perizinan berusaha bagi pelaku usaha pariwisata di sini.

Baca juga: Kementerian Pariwisata fasilitasi pelaku usaha urus izin lewat OSS

"Selain itu, salah satu upaya kami lainnya untuk jangka panjang adalah mengembangkan sistem verifikasi berbasis Application Programming Interface (API) yang terintegrasi dengan data OSS bekerja sama dengan para online capital agents," ucap dia.

Melalui sistem ini, merchants atau host akomodasi jangka pendek akan melalui proses verifikasi untuk memastikan bahwa perizinan perusahaannya telah sesuai dan terdaftar sebelum dapat beroperasi di platform online capital agents.

"Rencana kerja ini ditargetkan berlangsung selama 12 bulan hingga sistem dapat berjalan secara optimal dan berkelanjutan," tambahnya.

Hal lain yang disampaikan yakni terdapat beberapa dasar hukum yang menjadi landasan dari inisiatif penataan akomodasi jangka pendek di sektor pariwisata seperti Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko, Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia.

Baca juga: DPMPTSP Depok tingkatkan izin usaha untuk kemajuan ekonomi

Berikutnya Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 6 Tahun 2025 tentang standar kegiatan usaha, tata cara pelaksanaan pengawasan dan sanksi administratif pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor pariwisata, Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang perdagangan melalui sistem elektronik.

Termasuk Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 yang berkaitan dengan perizinan berusaha, periklanan, pembinaan dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik.

"Kami percaya bahwa langkah bersama ini akan menjadi fondasi penting dalam membangun ekosistem pariwisata yang lebih tertata, sehat, dan kompetitif, sekaligus meningkatkan kredibilitas sektor pariwisata Indonesia, serta memperkuat kepercayaan wisatawan ke depan," ucapnya.

Baca juga: Kemenparekraf sosialisasikan kemudahan izin usaha pariwisata di Garut

Pewarta: Hreeloita Dharma Shanti
Editor: Siti Zulaikha
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.