Tim gabungan Bareskrim Polri membongkar praktik peredaran narkotika jenis ekstasi dan cairan vape mengandung etomidate yang dilakukan secara terselubung di B Fashion Hotel, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, pada Jumat (8/5). Penangkapan ini menyeret sejumlah oknum karyawan dan mengungkap keterlibatan manajemen dalam memfasilitasi penggunaan barang haram tersebut.
Dilansir dari Detikcom, pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan tersangka Dania Eka Putri alias Mami Dania oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Satgas NIC. Operasi ini dipimpin oleh Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury guna memutus rantai distribusi narkoba di tempat hiburan malam.
"Yang bersangkutan menjelaskan, benar B Fashion Hotel masih melakukan peredaran narkotika secara terselubung dan diam-diam melalui Kapten B Fashion Hotel, namun tidak semua karyawan atau pengunjung diberikan akses untuk melakukan transaksi di dalam B Fashion Hotel," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim, Brigjen Eko Hadi Santoso, Kamis (14/5/2026).
Penyidik menemukan bahwa akses mendapatkan narkotika tersebut diperoleh Mami Dania melalui Teuku Rico Edwin alias Derwin yang bekerja sebagai Man Companion (MC). Derwin berperan sebagai pengedar ekstasi dan vape etomidate bagi para pengunjung di hotel yang berlokasi di Jalan Aranda Nomor 1 tersebut.
"Namun sejak adanya operasi tempat hiburan malam, B Fashion Hotel menyatakan 'Kode Merah' dan hanya tamu VIP saja yang bisa mendapatkan narkotika melalui Kapten," jelas Brigjen Eko Hadi Santoso.
Sistem distribusi narkoba di hotel ini dilaporkan telah berubah dari sebelumnya yang melibatkan peran apoteker dan pelayan hotel. Saat ini, peredaran lebih difokuskan pada fasilitas karaoke privat bernama The Seven di lantai 7 yang hanya melayani tamu undangan khusus.
"Tamu VIP biasanya melakukan pemesanan dan pembayaran terlebih dahulu untuk pembelian narkotika (biasanya jenis ekstasi dan vape mengandung etomidate) sebelum tamu datang ke room The Seven. Kemudian, Verah Wita akan meminta Ridwan selaku server untuk mencarikan narkotika yang diminta oleh tamu, dan memberikannya di hari tamu tersebut hadir," ujar Brigjen Eko Hadi Santoso.
Kepolisian menyebutkan bahwa manajemen hotel diduga kuat mengetahui aktivitas ilegal ini meskipun transaksi dilakukan secara diam-diam oleh oknum karyawan. Polisi sempat melakukan penggerebekan di sebuah ruangan yang diduga menjadi lokasi pesta narkoba saat perayaan ulang tahun hotel ke-12.
"Peredaran narkotika jenis ekstasi dan vape mengandung etomidate di B Fashion Hotel dan The Seven dilakukan secara diam-diam oleh beberapa oknum karyawan dan pengunjung yang menyediakan narkotika di luar dari manajemen B Fashion Hotel dan The Seven, namun demikian pihak manajemen B Fashion Hotel mengetahui terjadinya peredaran gelap dan penggunaan narkoba di lokasi tersebut," ungkap Brigjen Eko Hadi Santoso.
Selain narkoba, polisi mendeteksi adanya dugaan praktik transaksi seksual yang melibatkan Man Companion di lokasi tersebut. Tersangka Derwin mengakui perannya dalam melayani berbagai kategori pengunjung, termasuk tokoh publik.
"Menurut keterangan Teuku Rico Edwin alias Dervin, yang bersangkutan sempat mendengar bahwa pihak manajemen sedang berkumpul dan merayakan hari ulang tahun ke-12 B Fashion Hotel di salah satu room KTV dan diduga melakukan pesta narkoba. Namun pada saat dilakukan penindakan, pihak manajemen yang berada dalam room tersebut segera melarikan diri," ujar Brigjen Eko Hadi Santoso.
Pihak kepolisian masih terus mendalami keterangan dari para saksi untuk menjerat pengelola maupun pemilik usaha. Sejumlah barang bukti telah diamankan guna memperkuat proses penyidikan lebih lanjut.
"Dia menerangkan bahwa man companion dapat melayani pengunjung di KTV B Fashion, Oppai Club, menjadi terapis, dan hubungan seksual dengan pengunjung perempuan, pengunjung laki-laki, dan dengan pasangan suami-istri. Beberapa customer Teuku Rico Edwin alias Dervin adalah public figur yang berprofesi sebagai artis dan selebgram," urai Brigjen Eko Hadi Santoso.
54 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·