Baruch de Spinoza adalah nama yang sangat dikenal dalam sejarah filsafat Barat. Kisahnya menjadi salah satu yang paling banyak dirujuk mengenai kebebasan akademik. Pada 1673, Spinoza menolak tawaran menjadi profesor filsafat di Universitas Heidelberg. Penolakan ini karena syarat yang menyertainya, yakni Spinoza diminta untuk tidak mengganggu atau mengkritik agama yang diakui negara.
Dalam suratnya kepada Karl Ludwig, Elector Palatine, Spinoza menyatakan bahwa ia tidak mengetahui sejauh mana batas “kebebasan filosofis” yang akan diizinkan, dan karena itu ia memilih untuk menjaga independensi berpikirnya daripada menerima jabatan tersebut. Momen ini kerap dianggap ikonik, karena menunjukkan bahwa kebebasan intelektual tidak dapat dinegosiasikan, bahkan untuk posisi akademik bergengsi sekalipun.
Dalam perkembangan pemikiran modern, Spinoza sering ditempatkan sebagai salah satu tokoh penting dalam tradisi kebebasan berpikir dan kebebasan akademik. Jonathan Israel dalam Radical Enlightenment: Philosophy and the Making of Modernity 1650–1750 (2001) menempatkan Spinoza sebagai figur sentral dalam lahirnya pencerahan radikal yang menekankan kebebasan berpikir, sekularisme, dan kritik terhadap otoritas.
Sementara itu, Steven Nadler dalam A Book Forged in Hell: Spinoza’s Scandalous Treatise and the Birth of the Secular Age (2011) menunjukkan bagaimana karya Spinoza menjadi fondasi bagi argumen modern tentang kebebasan berekspresi dan otonomi intelektual. Kedua karya ini menegaskan bahwa Spinoza turut memberi sumbangsih yang bersifat substantif dalam membentuk prinsip-prinsip kebebasan akademik yang kita kenal hari ini.
Pentingnya Kebebasan Berpikir
Pandangan Spinoza mengenai kebebasan berpikir dapat dilacak langsung dalam karya utamanya Theological-Political Treatise (terbit pertama tahun 1670). Dalam teks tersebut, ia secara tegas menyatakan bahwa dalam sebuah negara yang bebas, setiap individu harus diperbolehkan untuk berpikir apa yang ia inginkan dan mengatakan apa yang ia pikirkan.
Bagi Spinoza, kebebasan berpikir bukan ancaman bagi stabilitas politik, melainkan justru syarat bagi terciptanya masyarakat yang rasional dan damai. Ia menolak anggapan bahwa kontrol atas pikiran akan menghasilkan ketertiban; sebaliknya, represi terhadap kebebasan intelektual hanya akan melahirkan kemunafikan dan konflik laten.
Bagi dunia akademik, prinsip ini memiliki implikasi yang sangat luas. Kebebasan berpikir memungkinkan produksi pengetahuan yang kritis, terbuka, dan terus berkembang. Tanpa kebebasan tersebut, universitas berisiko menjadi sekadar alat legitimasi kekuasaan, bukan ruang pencarian kebenaran.
Dalam konteks Indonesia, refleksi ini menjadi sangat relevan. Akademisi tidak hanya berperan sebagai pengajar atau peneliti, tetapi juga sebagai penjaga nalar publik. Ketika kebebasan berpikir dibatasi—baik melalui tekanan politik, sensor sosial, maupun kriminalisasi ekspresi—yang terancam bukan hanya kualitas akademik, melainkan juga kesehatan demokrasi itu sendiri.
Dengan demikian, kebebasan berpikir memiliki dimensi praksis. Ia tidak berhenti pada ruang kelas atau jurnal ilmiah, tetapi merembes ke dalam kehidupan publik. Masyarakat yang terbiasa dengan perbedaan pandangan akan lebih siap menghadapi konflik secara deliberatif, bukan represif. Dengan kata lain, kebebasan berpikir adalah fondasi dari demokrasi. Tanpa itu, demokrasi mudah tergelincir menjadi sekadar prosedur elektoral yang kosong dari substansi kebebasan.
Akademisi dan Demokrasi
“I may disagree with what you say, but I will defend to the death your right to say it” (Evelyn Beatrice Hall, The Friends of Voltaire).
Kutipan di atas merepresentasikan semangat kebebasan berpendapat dalam demokrasi—perbedaan bukanlah ancaman, melainkan keniscayaan. Adagium tersebut penting untuk menegaskan bahwa demokrasi tidak dapat bertahan jika pikiran direpresi.
Bahkan, pandangan yang bertentangan dengan kekuasaan—atau yang dianggap tidak populer sekalipun—harus tetap dilindungi. Di sinilah posisi akademisi menjadi krusial. Akademisi dituntut untuk menjaga independensi dan otonomi dari segala bentuk intervensi, baik dari negara, pasar, maupun tekanan sosial. Tanpa independensi ini, kritik akan kehilangan daya, dan pengetahuan akan kehilangan integritasnya.
Dalam praktiknya, akademisi memiliki hak untuk mengkritik pemerintah, bahkan hingga pada tuntutan paling radikal seperti meminta pengunduran diri penguasa dengan berdasar pada nalar dan kajiannya.
Namun, penting untuk dicatat bahwa hak ini setara dengan hak warga negara lain untuk menyuarakan pandangan yang berbeda, termasuk misalnya nostalgia terhadap rezim otoriter atau keinginan untuk memperpanjang masa jabatan kekuasaan lebih dari dua periode. Dalam kerangka demokrasi, semua pandangan ini seharusnya berada dalam ranah debat publik, bukan kriminalisasi.
Ketika ekspresi pikiran dibawa ke dalam ranah pidana, preseden yang diciptakan sangat berbahaya. Batas antara kritik dan pelanggaran hukum menjadi kabur, dan ruang kebebasan sipil menyempit.
Dalam jangka panjang, hal ini tidak hanya merugikan akademisi, tetapi juga melemahkan fondasi demokrasi itu sendiri. Demokrasi yang sehat membutuhkan ruang di mana ide-ide dapat dipertukarkan dan dipertarungkan secara bebas, diuji melalui argumentasi, dan dikoreksi melalui kritik.
Kita harus ingat juga, jika eskalasi membawa pikiran ke dalam ranah pidana di kemudian hari semakin masif, dan membuat akademisi ataupun warga secara umumnya memiliki kekhawatiran untuk menyampaikan kegelisahan dan pandangannya, justru hal ini bisa menghasilkan stabilitas semu yang menyimpan “bom waktu” dan bisa meledak di kemudian hari.
Dalam konteks inilah, merefleksikan pandangan sarjana seperti Timur Kuran menjadi relevan. Dalam Private Truths, Public Lies: The Social Consequences of Preference Falsification (1995), Kuran menjelaskan bagaimana rezim yang tampak stabil sering kali sebenarnya rapuh, karena warga menyembunyikan preferensi sejatinya akibat tekanan sosial atau politik. Stabilitas yang terlihat di permukaan hanyalah “stabilitas semu”, yang dapat runtuh secara tiba-tiba ketika individu mulai mengekspresikan pandangan yang sebelumnya ditekan. Jika kebebasan berpikir dan berpendapat dibatasi, masyarakat terdorong untuk melakukan preference falsification.
Dalam jangka panjang, ini tidak hanya menciptakan ilusi konsensus, tetapi juga menyimpan potensi ledakan ketidakpuasan yang tidak terkelola secara demokratis.
Dengan demikian, pelajaran dari Spinoza tetap relevan hingga hari ini. Kebebasan berpikir bukan sekadar kemewahan, melainkan juga kebutuhan mendasar bagi masyarakat yang ingin tetap rasional dan demokratis. Indonesia—sebagai negara yang menerapkan sistem politik yang demokratis—memiliki kepentingan besar untuk menjaga ruang kebebasan ini, termasuk di lingkungan akademik. Tanpa itu, kita berisiko kehilangan bukan hanya kebebasan intelektual, melainkan juga arah demokrasi itu sendiri.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·