BC Soetta tingkatkan pengawasan barang bawaan penumpang internasional

Sedang Trending 53 menit yang lalu

Tangerang (ANTARA) - Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta (BC Soetta), Tangerang, Banten, memberlakukan peningkatan pengawasan terhadap lalu lintas barang bawaan penumpang internasional, khususnya terhadap komoditas bernilai tinggi yang memerlukan pemenuhan ketentuan kepabeanan.

Kepala Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang di Tangerang, Selasa mengatakan langkah penguatan pengawasan ini dilakukan sebagai mengantisipasi temuan pelanggaran kepabeanan yang dapat merugikan negara.

"Bea Cukai bersama seluruh stakeholder terkait terus melakukan penguatan pengawasan melalui profiling penumpang dan koordinasi antar instansi guna memastikan setiap kegiatan ekspor berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.

Menurut dia, upaya peningkatan pengawasan barang bernilai tinggi ini merupakan instruksi pemerintah Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80 Tahun 2025 tentang Penetapan Barang Ekspor Berupa Emas yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.

Kendati demikian, kata dia, setiap penumpang yang membawa perhiasan ataupun emas dalam berbagai bentuk, wajib diberitahukan kepada lembaga terkait.

"Kebijakan ini diterapkan untuk mendukung hilirisasi industri nasional sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara dari komoditas bernilai tinggi," ujarnya.

Baca juga: BC Soetta: Barang bawaan terdaftar di All Indonesia tetap diperiksa

Dalam hal ini, Bea Cukai Soetta telah berhasil menyita 17,55 kilogram (Kg) emas batangan dengan nilai mencapai Rp45,73 miliar yang hendak dikirimkan ke negara China.

Upaya penyitaan belasan kilogram emas ini, katanya, dilakukan atas hasil penindakan barang ekspor yang dibawa oleh 12 penumpang penerbangan.

"Selama periode April - Mei 2026, Bea Cukai bekerja sama dengan Avsec dan Polres di Bandara Soekarno-Hatta telah melakukan penindakan terhadap pembawaan ekspor emas yang dilakukan oleh 12 orang penumpang," ujarnya.

Dia mengungkapkan selama penindakan periode April hingga Mei 2026 terdapat 12 orang penumpang penerbangan diketahui membawa barang ekspor emas secara tidak resmi. Para pelanggar tersebut merupakan warga negara China.

"Ada 12 penumpang, di antaranya 11 WN China dan satu WNI," ucapnya.

Menurut dia, berdasarkan joint operation pengawasan yang ditujukan pada barang bawaan penumpang, terindikasi adanya logam mencurigakan dengan densitas tinggi. Hasil pemeriksaan ditemukan emas dalam berbagai bentuk dan berat yang disimpan dalam koper, saku, dan dipakai sebagai kalung.

"Mereka mencoba untuk membawa emas tersebut keluar dari Indonesia dengan berbagai macam cara. Ada yang mereka taruh di dalam koper, kemudian ada yang dikantongi, kemudian juga ada yang mereka jadikan seperti perhiasan beratnya 500 gram," ungkapnya.

Atas penindakan ini, pihaknya melakukan proses penelitian kepabeanan dan uji laboratorium untuk mengetahui kadarnya sesuai ketentuan undang-undang kepabeanan dan peraturan terkait.

Selain itu, dari hasil penyelidikan bahwa diketahui para penumpang pembawa barang ekspor emas ini ditunjukkan untuk dilakukan pengelolaan kembali sebagai barang jualan di Hongkong.

"Kami menduga bahwa mereka ini kurir dan kalau melihat barang-barangnya tadi adalah barang-barang yang belum jadi. Jadi kemungkinan besar nanti di negara tujuan akan dilebur dan mungkin produksi sebagai perhiasan," kata dia.

Baca juga: WNA Tiongkok ditangkap setelah bawa narkotika ke Bandara Soetta

Baca juga: BC Soetta tindak penyelundup 98 ribu BBL ke Kamboja dan Singapura

Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.