BCA Laporkan Data Transaksi Kartu Kredit Nasabah ke Ditjen Pajak

Sedang Trending 4 hari yang lalu

PT Bank Central Asia Tbk (BCA) mengonfirmasi akan mulai menyerahkan data transaksi kartu kredit nasabah kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada Senin (13/4/2026). Langkah ini dilakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8 Tahun 2026 tentang pelaporan data keuangan.

EVP Corporate Communication BCA, Hera F. Heryn, menyatakan bahwa perusahaan telah berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan dan otoritas terkait dalam mempersiapkan sistem pelaporan tersebut. Pelaporan perdana ke DJP dijadwalkan memiliki tenggat waktu hingga Maret 2027 mendatang sebagaimana dilansir dari Money.

Rincian informasi yang akan diserahkan mencakup identitas lembaga perbankan, data merchant, tahun settlement transaksi, serta total nilai transaksi settlement. Selain itu, BCA juga diwajibkan melaporkan rincian mengenai transaksi nasabah yang dibatalkan selama periode pelaporan berlangsung.

"BCA telah berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan dan otoritas terkait. Dalam menjalankan kegiatan operasionalnya, BCA senantiasa mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku di Republik Indonesia," jelas Hera F. Heryn, EVP Corporate Communication BCA.

Data dari Money menunjukkan pertumbuhan signifikan pada sektor kartu kredit BCA, di mana outstanding pinjaman konsumer per Desember 2025 tumbuh 14 persen secara tahunan menjadi Rp 20,23 triliun. Peningkatan ini didorong oleh tingginya mobilitas dan aktivitas konsumsi masyarakat pada awal tahun 2026.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menjamin keamanan data nasabah dengan melibatkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Proses peninjauan mencakup aspek perlindungan data pribadi dan kedaulatan keamanan sistem informasi negara.

Selain perbankan, uji coba keamanan sistem ini turut melibatkan Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Intelijen Strategis (BAIS). Selain BCA, terdapat 22 bank lainnya yang memiliki kewajiban serupa, termasuk Bank Mandiri, BNI, BRI, BSI, dan OCBC NISP sesuai mandat Pasal 34 tentang kerahasiaan data wajib pajak.