Aparat Bea Cukai memberikan klarifikasi terkait pemeriksaan kartu Pokemon milik seorang wanita berinisial JES di Bandara Soekarno-Hatta yang sempat viral di media sosial. Pemeriksaan koper tersebut dilakukan petugas setelah mendeteksi muatan kartu dalam jumlah banyak melalui pemindaian X-Ray, sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Petugas melakukan tindakan tersebut sebagai langkah penegakan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2025. Regulasi ini mengatur bahwa setiap barang impor bawaan penumpang wajib dilaporkan untuk pemenuhan kewajiban pabean.
Pihak otoritas menyatakan bahwa terdapat batas nilai barang pribadi penumpang yang mendapatkan pembebasan bea masuk. Namun, aturan ini memiliki pengecualian untuk kategori barang tertentu.
"Sesuai regulasi yang berlaku, setiap penumpang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk atas barang pribadi sebesar USD 500 per orang. Namun, fasilitas pembebasan ini tidak berlaku apabila barang bawaan tersebut dikategorikan sebagai barang dagangan atau commercial goods," kata Bea Cukai dalam keterangan di Instagram resmi @beacukairi, Minggu (17/5/2026).
Sistem manajemen risiko mendeteksi indikasi kuat bahwa penumpang tersebut terlibat dalam aktivitas jasa titipan atau jastip. Indikasi ini diperkuat oleh riwayat perjalanan luar negeri yang bersangkutan.
"Indikasi sebagai jastip didasarkan pada data perlintasan yang menunjukkan penumpang yang bersangkutan melakukan perjalanan luar negeri dengan frekuensi tinggi dalam waktu yang berdekatan. Hasil pemantauan berbasis risiko terhadap aktivitas penawaran barang belanjaan luar negeri pada akun media sosial milik yang bersangkutan," kata Bea Cukai.
Petugas kemudian melakukan verifikasi lebih lanjut karena temuan kartu permainan tersebut berjumlah signifikan. Langkah konfirmasi ini diambil untuk memastikan tujuan penggunaan barang serta bukti pembeliannya.
"Dari pemeriksaan mendalam tersebut diketahui bahwa penumpang JES membawa Kartu Pokemon dalam jumlah yang signifikan. Sebagai petugas yang dituntut untuk mengamankan hak-hak negara melalui sektor penerimaan, maka dilakukan konfirmasi dan verifikasi terhadap yang bersangkutan dan atas barang yang dibawanya untuk membuktikan pembelian dan penggunaannya," tambahnya.
Pihak Bea Cukai Soekarno-Hatta menjelaskan bahwa satu buah kartu Pokemon tertentu memiliki nilai ekonomi tinggi yang berkisar dari Rp100 ribu hingga Rp1,5 miliar. Dalam proses klarifikasi, JES menunjukkan nota pembelian dan menyatakan kartu-kartu itu sebagai hadiah, sehingga petugas akhirnya membebaskan barang tersebut dari pajak impor setelah seluruh data terverifikasi cocok.
"Setelah dilakukan verifikasi kesesuaian data, petugas menyimpulkan barang tersebut sebagai barang pribadi. Atas dasar tersebut, barang bawaan dibebaskan dari pengenaan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI), dan penumpang melanjutkan perjalanan," kata Bea Cukai.
Instansi kepabeanan ini juga merespons isu yang menyebutkan bahwa penumpang sempat menangis akibat mendapatkan tekanan dari petugas di lapangan.
"Terkait narasi yang beredar bahwa penumpang menangis akibat tindakan intimidasi, narasi tersebut tidak benar. Dalam melaksanakan ketentuan perundang-undangan kepabeanan kami selalu mengedepankan integritas, profesionalisme serta menghormati hak dan kewajiban setiap warga negara," jelasnya.
3 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·