Bea Cukai Respons Dugaan Suap Importasi Dirjen Djaka Budi Utama

Sedang Trending 3 jam yang lalu

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memberikan tanggapan resmi setelah nama Direktur Jenderal Djaka Budi Utama muncul dalam surat dakwaan jaksa KPK pada persidangan kasus dugaan suap importasi barang di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (6/5).

Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo menyatakan bahwa instansinya memilih untuk bersikap pasif terhadap substansi perkara tersebut. Langkah ini diambil guna menjaga netralitas dan kelancaran proses hukum yang sedang ditempuh oleh pihak berwenang.

"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Karena perkara ini sudah masuk ke tahap persidangan, untuk menghormati dan menjaga independensi proses tersebut, kami tidak berkomentar mengenai substansi perkara," kata Budi, Kamis (7/5/2026).

Penegasan sikap ini disampaikan Budi melalui pernyataan resmi menyusul terungkapnya rincian pertemuan antara pejabat bea cukai dan pengusaha kargo dalam dokumen persidangan. Berdasarkan laporan dari Detik Finance, keterlibatan pejabat DJBC bermula dari pertemuan di Hotel Borobudur pada Juli 2025.

"Bahwa selanjutnya pada Juli 2025 bertempat di Hotel Borobudur, Jalan Lapangan Banteng Selatan Nomor 1, Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat, dilakukan pertemuan antara pejabat-pejabat di DJBC antara lain Djaka Budi Utama, Rizal, Sisprian Subiaksono dan Orlando Hamonangan Sianipar," tulis isi surat dakwaan tersebut.

Dakwaan yang dibacakan untuk terdakwa John Field, Dedy Kurniawan Sukolo, dan Andri itu menyebutkan adanya keluhan terkait barang impor Blueray Cargo yang tertahan. Koordinasi antarpejabat kemudian memicu percepatan pengeluaran barang dari jalur merah setelah adanya aliran dana dan fasilitas mewah.

Aliran uang suap tersebut dikabarkan mengalir secara bertahap sejak Juli 2025 hingga Januari 2026. Total pemberian dana dalam pecahan dolar Singapura mencapai Rp61,3 miliar, ditambah fasilitas hiburan serta barang-barang bermerek senilai Rp1,8 miliar yang kini menjadi objek pembuktian di pengadilan.