Beraksi Sebulan, Komplotan Curas Bermodus Stiker Diringkus Polres Barsel

Sedang Trending 1 jam yang lalu

BUNTOK, PROKALTENG.CO – Setelah meresahkan warga selama sebulan terakhir, komplotan pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi dengan modus penjualan stiker akhirnya berhasil dibekuk Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Barito Selatan (Barsel).

Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LIM/9/IV/2026/SPKT/Polres Barsel tanggal 20 April 2026 serta laporan dari Polsek Dusun Utara dengan nomor LP/MB/2/IV/2026/SPKT.

“Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga orang tersangka masing-masing berinisial WH, YA, dan SF yang berasal dari Sumatera. Ketiganya diketahui memiliki peran berbeda dalam setiap aksi kejahatan yang dilakukan dengan modus Penjualan Stiker untuk Tandai Targetnya,” ujar Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Barsel, AKBP Jecson R Hutapea, Rabu (22/4).

Dia menjelaskan, kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan para pelaku yang mendatangi rumah warga dengan modus menjual stiker bertuliskan “Salam dan Shalom, “.

Stiker tersebut ditempel di pintu rumah warga tanpa ijin dan pemilik rumah dipaksa untuk membayar.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa penempelan stiker tersebut bukan sekadar untuk berjualan, melainkan sebagai tanda untuk menentukan target kejahatan selanjutnya.

Para tersangka diketahui menyewa sebuah barak di Jalan Pahlawan Atas, Buntok sejak 14 Maret 2026, yang digunakan sebagai tempat tinggal sekaligus lokasi mempersiapkan aksi, termasuk membuat stiker yang digunakan dalam modus tersebut.

Electronic money exchangers listing

Aksi curanmor terjadi pada Kamis, 16 April 2026 di Jalan Soekarno-Hatta, Desa Sababilah. Korban bernama Ukraina kehilangan sepeda motor Honda Revo dengan nomor polisi KH 6020 DV.

Pelaku WH dan YA sebelumnya terlihat mondar-mandir di sekitar rumah korban. Saat situasi sepi, WH masuk ke halaman rumah dan mengambil motor yang masih dalam kondisi kunci tergantung.

“Motor tersebut kemudian dibawa kabur dan disembunyikan di barak sewaan, bahkan sempat diubah tampilannya agar tidak dikenali.

Sementara itu, aksi curas terjadi pada Minggu, 19 April 2026 sekitar pukul 15.00 WIB di Desa Rampumea, Kecamatan Dusun Utara.

Korban bernama Konru menjadi sasaran penjambretan kalung emas seberat 18 gram, Saat korban lengah, WH langsung menarik kalung emas yang dikenakan korban, lalu melarikan diri bersama SF, ” terang AKBP Jecson R Hutapea.

Dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya, 1 unit sepeda motor Honda Revo milik korban, 1 unit sepeda motor Honda Supra yang digunakan pelaku, 1 unit sepeda motor Yamaha MX King, dan 1 buah kalung emas seberat 18 gram.

Atas perbuatannya, tersangka WH dan YA dijerat pasal pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sementara WH dan SF dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

Kapolres Barsel turut mengimbauan Kepada Masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang beredar di media sosial terkait kasus kejahatan dengan modus penjualan stiker dan tidak ada hubungannya dengan isu agama karena kejahatan yang dilakukan tiga pelaku hanya menggunakan istilah agama. (ena/kpg)

BUNTOK, PROKALTENG.CO – Setelah meresahkan warga selama sebulan terakhir, komplotan pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi dengan modus penjualan stiker akhirnya berhasil dibekuk Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Barito Selatan (Barsel).

Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LIM/9/IV/2026/SPKT/Polres Barsel tanggal 20 April 2026 serta laporan dari Polsek Dusun Utara dengan nomor LP/MB/2/IV/2026/SPKT.

“Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga orang tersangka masing-masing berinisial WH, YA, dan SF yang berasal dari Sumatera. Ketiganya diketahui memiliki peran berbeda dalam setiap aksi kejahatan yang dilakukan dengan modus Penjualan Stiker untuk Tandai Targetnya,” ujar Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Barsel, AKBP Jecson R Hutapea, Rabu (22/4).

Electronic money exchangers listing

Dia menjelaskan, kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan para pelaku yang mendatangi rumah warga dengan modus menjual stiker bertuliskan “Salam dan Shalom, “.

Stiker tersebut ditempel di pintu rumah warga tanpa ijin dan pemilik rumah dipaksa untuk membayar.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa penempelan stiker tersebut bukan sekadar untuk berjualan, melainkan sebagai tanda untuk menentukan target kejahatan selanjutnya.

Para tersangka diketahui menyewa sebuah barak di Jalan Pahlawan Atas, Buntok sejak 14 Maret 2026, yang digunakan sebagai tempat tinggal sekaligus lokasi mempersiapkan aksi, termasuk membuat stiker yang digunakan dalam modus tersebut.

Aksi curanmor terjadi pada Kamis, 16 April 2026 di Jalan Soekarno-Hatta, Desa Sababilah. Korban bernama Ukraina kehilangan sepeda motor Honda Revo dengan nomor polisi KH 6020 DV.

Pelaku WH dan YA sebelumnya terlihat mondar-mandir di sekitar rumah korban. Saat situasi sepi, WH masuk ke halaman rumah dan mengambil motor yang masih dalam kondisi kunci tergantung.

“Motor tersebut kemudian dibawa kabur dan disembunyikan di barak sewaan, bahkan sempat diubah tampilannya agar tidak dikenali.

Sementara itu, aksi curas terjadi pada Minggu, 19 April 2026 sekitar pukul 15.00 WIB di Desa Rampumea, Kecamatan Dusun Utara.

Korban bernama Konru menjadi sasaran penjambretan kalung emas seberat 18 gram, Saat korban lengah, WH langsung menarik kalung emas yang dikenakan korban, lalu melarikan diri bersama SF, ” terang AKBP Jecson R Hutapea.

Dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya, 1 unit sepeda motor Honda Revo milik korban, 1 unit sepeda motor Honda Supra yang digunakan pelaku, 1 unit sepeda motor Yamaha MX King, dan 1 buah kalung emas seberat 18 gram.

Atas perbuatannya, tersangka WH dan YA dijerat pasal pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sementara WH dan SF dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

Kapolres Barsel turut mengimbauan Kepada Masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang beredar di media sosial terkait kasus kejahatan dengan modus penjualan stiker dan tidak ada hubungannya dengan isu agama karena kejahatan yang dilakukan tiga pelaku hanya menggunakan istilah agama. (ena/kpg)