Beda sanksi bagi pengendara yang tak punya SIM dan lupa bawa menjadi berita populer kumparanOTO, Rabu (6/5/2026).
Subsidi mobil listrik dengan baterai berbasis nikel mendapat subsidi lebih besar serta insentif otomotif menunggu laporan ke presiden juga menarik perhatian banyak pembaca.
Selengkapnya rangkuman berita populer kumparanOTO.
Beda Sanksi Tak Punya SIM dan Lupa Bawa, Ini Penjelasannya
Kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi syarat utama bagi setiap pengendara di jalan raya. SIM bukan sekadar dokumen, tetapi bukti sah kompetensi berkendara yang diakui negara.
Berdasarkan laman Korlantas Polri, masih banyak masyarakat yang belum memahami perbedaan sanksi antara tidak memiliki SIM dan lupa membawa SIM saat berkendara. Padahal, keduanya telah diatur berbeda dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Purbaya: Subsidi Mobil Listrik Berbasis Nikel Bakal Lebih Besar
Pemerintah tengah merancang skema baru insentif kendaraan listrik yang lebih terarah. Salah satu fokusnya adalah memberikan subsidi lebih besar untuk mobil listrik berbasis nikel.
Hal tersebut disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, yang menyebut skema insentif masih dalam tahap pembahasan. Ia menegaskan, kebijakan ini akan menjadi bagian dari strategi penguatan industri kendaraan listrik nasional.
Insentif Otomotif Masuk Radar Pemerintah, Tunggu Laporan ke Presiden
Pemerintah semakin menguatkan sinyal terkait insentif baru untuk sektor otomotif, baik mobil maupun sepeda motor. Namun demikian, detail kebijakannya masih menunggu laporan dan persetujuan Presiden Prabowo Subianto sebelum diumumkan resmi ke publik.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pembahasan terkait insentif sudah dilakukan di internal pemerintah. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga pertumbuhan ekonomi nasional pada kuartal II 2026.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·