HAKIM menyoroti sistem keamanan markas BAIS TNI dalam sidang kedua kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus. Majelis hakim mengaku heran setelah mengetahui gerbang utama markas BAIS TNI dapat dilalui keluar masuk tanpa pengawasan ketat.
Sorotan itu muncul saat Danru Provos Denma BAIS TNI Sertu Arif Firdaus hadir sebagai saksi di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu, 6 Mei 2026. Dalam perkara tersebut, empat anggota BAIS TNI duduk sebagai terdakwa. Mereka ialah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka.
Mulanya, hakim menanyakan jumlah pintu akses keluar masuk di markas BAIS TNI. Arif menjelaskan markas tersebut memiliki pintu depan dan belakang. Namun, pintu belakang hanya digunakan dalam kondisi mendesak dan atas perintah komandan.
Hakim kemudian mendalami mekanisme pengamanan di gerbang utama markas BAIS TNI. Arif menjelaskan anggota biasanya menggunakan pintu depan untuk aktivitas sehari-hari, termasuk keluar masuk setelah dinas. Menurut dia, akses menuju area mess dan parkiran juga tetap terbuka.
“Di luar jam dinas berarti lewat pintu depan?” tanya hakim.
“Siap, betul,” jawab Arif.
Hakim lalu menanyakan apakah penjaga gerbang memantau pergerakan para terdakwa saat kejadian penyerangan terhadap Andrie Yunus. Namun, Arif mengaku penjaga tidak memantau aktivitas tersebut.
“Kenapa tidak terpantau?” tanya hakim.
“Siap, kami hanya memantau untuk masuk ke dalam ring satu atau perkantoran. Kalau untuk pintu utama itu memang terbuka lebar, jadi bisa keluar masuk tanpa halangan,” jawab Arif.
Mendengar penjelasan tersebut, hakim langsung menyoroti sistem keamanan markas intelijen militer itu. “Mana ada kantor intelijen kok terbuka lebar, gimana?” ujar hakim.
Arif menjelaskan gerbang utama terbuka karena area tersebut menjadi akses menuju parkiran.
Majelis hakim juga menyoroti ketiadaan rekaman CCTV yang merekam aktivitas para terdakwa saat kembali ke markas BAIS TNI sekitar pukul 01.00 WIB setelah kejadian penyerangan.
Menurut Arif, CCTV sebenarnya tersedia di gerbang depan markas BAIS TNI. Namun, pihaknya tidak menyimpan rekaman tersebut karena sistem penyimpanan hanya berlangsung selama satu hingga dua pekan.
“Tapi ada CCTV-nya?” tanya hakim.
“Siap, di CCTV depan ada, izin,” jawab Arif.
Hakim kemudian mempertanyakan mengapa rekaman CCTV yang seharusnya dapat mencocokkan waktu keluar masuk para terdakwa tidak diamankan sejak awal penyelidikan.
“Kalau enggak ngaku baru pengecekan itu, sehingga ada matching-nya itu lho, kejadian jam berapa dia masuk, nah korelasi. Kalau enggak ngaku ya petunjuknya itu (CCTV). Tapi untungnya ngaku kan,” ujar hakim.
Dalam persidangan, sejumlah saksi menyatakan para terdakwa mengakui menggunakan campuran air aki dan cairan pembersih karat untuk menyerang Andrie Yunus. Dua dari empat terdakwa bahkan mengalami luka akibat ikut terciprat cairan tersebut.
Peristiwa penyiraman terjadi di Jalan Talang, Jakarta Pusat, Kamis malam, 12 Maret 2026, sekitar pukul 23.37 WIB. Serangan itu menyebabkan Andrie mengalami luka serius di sejumlah bagian tubuh, terutama tangan kanan dan kiri, wajah, dada, serta area mata. Berdasarkan diagnosis awal tim dokter, Andrie mengalami luka bakar hingga 24 persen.
Keempat terdakwa didakwa melanggar Pasal 469 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), subsider Pasal 468 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c KUHP, serta lebih subsider Pasal 467 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Pilihan Editor: Investigasi TAUD: Pelaku Teror Air Keras Bertambah
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·