Berkas perkara kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, dinyatakan lengkap oleh Oditurat Militer. Keempat tersangka yang merupakan anggota TNI akan segera menghadapi persidangan. Hal ini disampaikan pada Senin (13/4/2026).
Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Chk Andri Wijaya, saat dihubungi, mengungkapkan bahwa berkas perkara Andrie Yunus telah diteliti dan memenuhi persyaratan formil dan materiil. Selanjutnya, berkas akan diproses lebih lanjut untuk penyusunan surat dakwaan oleh Oditur Militer dan pelimpahan ke Pengadilan Militer.
"Saat ini kami sedang mengolah BP tersebut untuk segera dikirim berita acara pendapat (bapat) dan saran pendapat hukum (SPH) Oditur kepada Papera (Perwira Penyerah Perkara) untuk mendapatkan Skeppera yang kemudian Oditur menyusun surat dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Militer untuk segera disidangkan," ujar Andri.
Jadwal persidangan sendiri akan ditentukan oleh Pengadilan Militer Jakarta. Penerapan pasal berlapis telah diterapkan terhadap keempat tersangka, terkait dengan tindak pidana penganiayaan berat. Pasal-pasal yang dikenakan meliputi Pasal 469 ayat (1) KUHP jo Pasal 20 huruf c KUHP, Pasal 468 ayat (1) KUHP jo Pasal 20 huruf c KUHP, dan Pasal 467 ayat (1) jo ayat (2) KUHP jo Pasal 20 huruf c KUHP.
Sebelumnya, penyidikan yang dilakukan oleh TNI terhadap keempat prajurit yang menjadi tersangka telah selesai. Berkas perkara, tersangka, dan barang bukti kemudian dilimpahkan ke Oditurat Militer II-07 Jakarta pada Selasa, 7 April 2026. Hal ini disampaikan oleh Kapuspen TNI Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Aulia Dwi Nasrullah.
Aulia menambahkan bahwa pemeriksaan kelengkapan berkas akan dilakukan oleh Oditur Militer. Jika dinyatakan lengkap, maka berkas akan dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Keempat tersangka yang dilimpahkan adalah NDP, SL, BHW, dan ES. Barang bukti penyiraman air keras juga turut diserahkan.
"Pelimpahan ini merupakan bagian dari komitmen TNI dalam penegakan hukum yang profesional, terbuka, dan akuntabel, serta sebagai wujud ketegasan dalam menindak setiap tindak pidana yang dilakukan oleh oknum prajurit TNI," tutur Aulia.
Sebagai informasi tambahan, Andrie Yunus menjadi korban penyiraman air keras pada Kamis (12/3) malam. Keempat tersangka yang diduga pelaku penyerangan merupakan anggota Denma Bais TNI dari matra Angkatan Laut (AL) dan Angkatan Udara (AU).
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·