BANK Indonesia (BI) akan mengecualikan larangan transaksi jual Non-Deliverable Forward (NDF) valuta asing terhadap rupiah di pasar luar negeri. Pengecualian ini berlaku bagi bank-bank yang merupakan dealer utama pasar uang dan pasar valuta asing (PUVA).
Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti mengatakan pengecualian ini bertujuan untuk memperkuat operasi moneter melalui intervensi NDF offshore. “Jadi kami ingin itu sebagai salah satu cara untuk menjaga stabilitas rupiah di NDF market,” katanya dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Gubernur BI yang digelar daring pada Rabu, 22 April 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Deputi Gubernur BI Thomas Djiwandono menambahkan, fasilitas pengecualian tersebut akan diberikan setelah bank mengajukannya ke Bank Indonesia. Selain itu, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.
Syarat pertama adalah tidak melakukan transaksi NDF jual valas terhadap rupiah kepada bank afiliasi di luar negeri. Syarat kedua, hanya menggunakan transaksi NDF apabila akan melakukan covering NDF jual valas terhadap rupiah.
“Yang ketiga, memiliki perjanjian credit support annex atau perjanjian pendukung penerapan margin line dengan minimal 6 bank domestik atau menjadi anggota central counterparty,” kata Thomas.
Kemudian, syarat terakhir adalah menyampaikan laporan kepada BI sesuai dengan format yang ditetapkan. Pemenuhan empat syarat tersebut harus dipenuhi selama tiga bulan dan akan ditinjau oleh BI.
2 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·