BKN Pastikan Mekanisme Perubahan Status PPPK Paruh Waktu Tetap Berlaku

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu dapat ditingkatkan menjadi PPPK penuh waktu tanpa memerlukan regulasi baru pada Jumat (8/5/2026). Kebijakan ini bergantung pada penilaian kinerja individu dan kebutuhan formasi di instansi pemerintah daerah masing-masing.

Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN Suharmen menjelaskan bahwa skema PPPK paruh waktu berfungsi sebagai wadah sementara bagi tenaga non-ASN sebelum formasi tetap tersedia. Pengalihan status tersebut sepenuhnya dimungkinkan apabila pegawai menunjukkan dedikasi yang baik selama masa tugasnya.

"PPPK paruh waktu bisa berubah status ke PPPK sepanjang kinerjanya bagus. Kalau berkinerja baik, tidak ada alasan pemda untuk tidak mengalihkan ke PPPK, apalagi kalau instansinya butuh PPPK," ungkap Suharmen.

Landasan hukum untuk proses transisi ini tetap merujuk pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) Nomor 16 Tahun 2025. Aturan tersebut dinilai sudah cukup komprehensif dalam mengatur tata cara pengangkatan pegawai paruh waktu.

"Kenapa harus diganti payung hukumnya, seharusnya sudah jelas, ya, bagaimana memperlakukan PPPK paruh waktunya," kata Suharmen.

Mekanisme kenaikan status ini nantinya akan diawali melalui usulan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di tiap instansi. Suharmen menekankan bahwa jika penilaian kinerja memenuhi syarat dan instansi memerlukan tambahan personel tetap, maka peningkatan status dapat segera diproses. Hal yang menjadi catatan penting adalah prosedur ini tidak memerlukan lagi penetapan formasi baru dari pusat.