MANAJEMEN PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI menargetkan pengembalian dana uang dana umat Gereja Santo Fransiskus Assisi di Aek Nabara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, sekitar Rp 28 miliar dapat diselesaikan pada pekan ini.
Menurut Direktur Human Capital and Compliance BNI, Munadi Herlambang, penyelesaian dilakukan berdasarkan perkembangan penyidikan aparat penegak hukum yang telah memberikan kejelasan nilai kerugian.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
“Penyelesaian akan kami lakukan dalam jangka waktu minggu ini. Kita berproses dan dipastikan minggu ini, Senin sampai Jumat di hari kerja akan kita kembalikan,” ujar Munadi dalam konferensi pers virtual di Jakarta pada Ahad, 19 April 2026, seperti dikutip dari Antara.
Munadi menjelaskan bahwa BNI telah melakukan pengembalian dana tahap awal sebesar Rp 7 miliar sebagai bentuk itikad baik kepada nasabah. Proses pengembalian sisa dana dilakukan dengan mengedepankan prinsip transparan, terukur, dan akuntabel agar memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Adapun dasar penyelesaian mengacu pada hasil penyelidikan aparat penegak hukum yang menjadi landasan objektif dalam menentukan nilai kerugian. Mekanisme pengembalian dana itu akan dituangkan dalam perjanjian hukum yang disepakati kedua belah pihak.
Lebih jauh, Munadi membeberkan kasus tersebut pertama kali terungkap pada Februari 2026 melalui hasil pengawasan internal BNI. Peristiwa itu merupakan tindakan oknum individu yang melakukan transaksi di luar sistem, di luar kewenangan, dan di luar prosedur resmi perbankan.
“Produk yang digunakan dalam kasus ini bukan merupakan produk resmi BNI dan tidak tercatat dalam sistem operasional Bank BNI,” kata Munadi. Seluruh dana nasabah yang tersimpan dalam produk resmi BNI juga dipastikan tetap aman dan tidak terdampak oleh peristiwa tersebut.
Direktur Network and Retail Funding BNI Rian Eriana Kaslan menyatakan pihaknya akan terus mengawal proses penyelesaian hingga tuntas. BNI juga memperkuat sistem pengawasan internal serta meningkatkan edukasi dan literasi keuangan kepada masyarakat. "Kami mengimbau masyarakat untuk semakin meningkatkan kewaspadaan, khususnya terhadap penawaran investasi yang tidak melalui kanal resmi perbankan,” katanya.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya meminta BNI segera menuntaskan penyelesaian kasus yang dialami nasabah di BNI Kantor Cabang Pembantu Aek Nabara, Sumatera Utara. Terkait dengan hal itu, OJK memanggil direksi dan manajemen BNI untuk meminta penjelasan serta menegaskan agar langkah penyelesaian dilakukan secara cepat, menyeluruh, transparan, dan bertanggung jawab.
Sebelumnya, umat Gereja St Fransiskus Assisi meminta BNI mengembalikan Rp 28 miliar uang jemaat yang disimpan dalam bentuk deposito di BNI Aek Nabara. Bendahara Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara Suster Natalia Situmorang mengatakan Andi Hakim Febriansyah menyalahgunakan jabatannya untuk menawarkan produk BNI Deposito Investment dengan iming-iming bunga tinggi hingga 8 persen per tahun.
Pengurus gereja pun menyetorkan Rp 28 miliar yang berasal dari simpanan 1.900 anggota koperasi gereja. “Belakangan kami baru sadar ternyata BNI Deposito Investment itu bukan produk resmi BNI," ujar Natalia Situmorang saat temu pers, Jumat, 10 April 2026.
2 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·