PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI membeberkan urutan kejadian terkait terbongkarnya kasus dugaan penggelapan dana anggota Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara, Rantauprapat, Sumatera Utara. Berdasarkan data penyidikan kepolisian, total dana yang diselewengkan dalam perkara ini diperkirakan menyentuh angka Rp 28 miliar.
Dilansir dari Detik Finance, Munadi Herlambang selaku Direktur Human Capital & Compliance BNI menyatakan bahwa pihak bank memahami keresahan yang dirasakan para anggota CU Paroki Aek Nabara. Perseroan menyampaikan permohonan maaf dan memastikan komitmen untuk menyelesaikan pengembalian dana nasabah sesuai koridor hukum yang berlaku.
"Perkembangan penyidikan memberikan kejelasan mengenai nilai kerugian, yang menjadi landasan bagi BNI dalam menyelesaikan pengembalian dana secara tepat, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan," ujar Munadi.
Munadi menjelaskan bahwa BNI telah mengambil langkah proaktif sejak kasus ini pertama kali terdeteksi pada Februari 2026. Sebagai bentuk tanggung jawab, pihak bank sudah menyerahkan pengembalian dana tahap awal kepada pihak CU Paroki Aek Nabara.
"Sejak awal, BNI tidak tinggal diam. Kami terus menjalankan proses penyelesaian secara hati-hati agar hasilnya tidak hanya cepat, tetapi juga sah secara hukum dan memberikan kepastian bagi semua pihak," tambah Munadi.
Penemuan kasus ini berawal dari sistem pengawasan internal yang dilakukan oleh pihak BNI. Setelah menemukan adanya kejanggalan, perseroan langsung melaporkan temuan tersebut kepada aparat penegak hukum yang kemudian berujung pada penangkapan dan penetapan status tersangka terhadap pelaku.
Pihak manajemen menekankan bahwa produk keuangan yang digunakan oleh pelaku untuk mengelabui nasabah bukan merupakan produk resmi BNI. Transaksi tersebut tidak pernah masuk atau tercatat dalam sistem operasional perbankan milik perseroan.
Kejadian ini murni merupakan tindakan oknum secara individu yang dilakukan di luar kewenangan dan prosedur operasional resmi bank. Munadi menjamin bahwa seluruh dana nasabah yang disimpan pada produk resmi BNI tetap berada dalam kondisi aman dan tidak ikut terdampak.
Direktur Network & Retail Funding BNI, Rian Eriana Kaslan, mengingatkan masyarakat untuk terus meningkatkan pemahaman mengenai literasi keuangan. Hal ini dianggap sebagai langkah pencegahan paling efektif untuk menghindari potensi kejahatan perbankan serupa di masa depan.
Masyarakat diminta untuk bersikap kritis dan tidak mudah tergiur oleh penawaran yang di luar kewajaran praktis perbankan. Contohnya adalah janji bunga tinggi yang tidak masuk akal atau ajakan bertransaksi di luar kanal resmi yang sudah disediakan oleh bank.
"Kami mengimbau masyarakat untuk semakin meningkatkan kewaspadaan, khususnya terhadap penawaran investasi yang tidak melalui kanal resmi perbankan. Pastikan setiap produk dan transaksi dilakukan melalui saluran resmi yang dapat diverifikasi," kata Rian.
Pihak BNI kembali mengingatkan agar setiap calon nasabah selalu memvalidasi identitas pihak yang menawarkan produk keuangan sebelum melakukan transaksi apa pun. Langkah hati-hati ini sangat krusial dalam menjaga keamanan aset pribadi di tengah berbagai modus penipuan.
"Masyarakat dapat melakukan pengecekan melalui website resmi BNI, aplikasi wondr by BNI, menghubungi layanan BNI Call, maupun mendatangi kantor cabang terdekat untuk memastikan keabsahan produk dan layanan," tutup Rian.
2 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·